*Oknum Karyawan PT. Evan Lestari, Telah Lama Buron Kasus Pengelapan 372 KUHP
MUSI RAWAS, LS – Melarikan diri alias buron usai jalankan aksinya, diduga lakukan upaya penggelapan 2,9 Ton buah kelapa sawit. Tak lantas membuat Oknum Karyawan PT. Evan Lestari bisa hidup tenang.
Pelaku diketahui Efriansyah (35) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berkenaan tindak kriminal penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.
Efriansyah dilaporkan pihak PT. Evan Lestari, sesuai dilik aduan : LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 07 November 2022. Dimana, ketika itu bersangkutan nekat beraksi gelapkan uang perusahan.
Serangkai aksi dilakukan pelaku, mulai dari jalankan modus operandi telah terjadi kecelakaan, dilanjutkan dirinya yang diberi tugas sebagai perwakilan perusahaan mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik pabrik PT. Sungai Kikim Mandiri.
Akan tetapi, didapatkan pihak PT. Evan Lestari jika bersangkutan telah gelapkan 2,9 ton atau perusahaan alami kerugian capai Rp. 6. 350.000,-.
Adapun, aksi pelaku yang bertahun-tahun telah dilaporkan tersebut akhirnya, mampu di ungkap Team Landak Sakti Unit Reskrim Polsek Megang Sakti dibawah komando kanitreskrim Ipda Novra Robialda S.I.P M.H meringkus Efriansyah tengah berada di lokasi persembunyianya di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kemarin (2/12).
Saat ini, Efriansyah bersama barang bukti (Bb) telah diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas guna jalani proses hukum, yakni dilakukan penyidikan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Suhendra di dampingi Kanitres Polsek Megang Sakti Ipda Novra Robialda S.I.P M.H membenarkan prihal telah diamankan pelaku DPO perkara penggelapan 372 KUHP.
“Benar, Team Landak Sakti Reskrim Polsek Megang Sakti mengamankan DPO kasus penggelapan. Pelakunya, oknum Karyawan PT. Evan Lestari telah gelapkan 2,9 Ton buah kelapa sawit. Begitupun, bersangkutan telah diserahkan ke kita Satreskrim Polres Musi Rawas yang selajutnha akan dilakukan proses penyidikan,” ungkap AKP Redho Agus Suhendra dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih lanjut, dijelaskan pria berpangkat balok tiga lulusam Akademi Kepolisian (AKPOL) ini bahwa dirinya selaku Kasatreskrim mendapatkan informasi kanitreskrim Polsek Megang Sakti, jika didapatkan keberadaan DPO pelaku penggelapan yang telah lama buron. Terlebih lagi, didapatkan pengakuan jika pelaku mengakui semua perbuatanya.
“Dari keterangan pelaku, dirinya mengakui telah lakukan penggelapan. Dan pelaku lakukan itu, di sebuah lokasi Des Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri. Dan kita pun, dikuatkan dengan beberapa barang bukti (Bb) baik itu Nota terima buah maupun buah kelapa sawit didapatkan dari tangan pelaku,” tandasnya.
Penulis : ARIE












