Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kerap Jadikan Kost Ajang Transaksi, Dua Sekawan Pengedar Digulung Satresnarkoba Linggau

IST Humas Polda Sumsel

* Enam Paket 1,24 Gram Sabu Dan Sebutir Ekstasi LV Gagal Edar

LUBUK LINGGAU, LS – Keseriusan memberantas peredaran Narkoba, kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel.

Hal tersebut dibuktikkan, dalam semalam. Tim Opsnal Satresnarkoba menggerbek salah satu Kost berada di kawasan jalan An-Nur Simpang Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

Alhasil, berkat kesigapnya. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP M. Romi meringkus dua sekawan yakni perempuan inisial  H (38) penghuni kost dan lelaki inisial AA (44) oknum warga menetap tinggal dikelurahan Kupang, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Penangkapan pertama, berhasil dibekuk pelaku H. Dan dari hasil pengeledan, diamankan BB <span;> dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi berlogo LV warna merah muda yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik milik pelaku. Dan didapatkan informasi pengakuan H, dirinya mendapati narkoba dari pria insial AA.

Hanya berselang 15 menit, dari hasil pengembangan. Polisi mengamankan AA  di kediamannya di Kelurahan Lubuk Kupang. Adapun, dilokasi polisi lakukan penggeledaan dan diamankan Bb tambahan empat paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kotak rokok.

Sehingga, untuk keseluruhan Bb diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu butir pil ekstasi, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas kedua tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ditambahkan AKP Romi bahwa untuk keduanya telah ditetapkak. tersangka dan tentunya akibat perbuatanya  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudianan juga dijerat, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya strategis Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya di kawasan perkotaan yang rawan menjadi target peredaran narkotika. Kehadiran kepolisian secara aktif di tengah masyarakat diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi warga,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di seluruh wilayah.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kamtibmas yang kondusif,” kata dia.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *