PALEMBANG, LS – Keseriusan memberantas maraknya predaran Narkotika, kembali ditunjukkan Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel.
Hal itu dibuktikan, dalam kurun waktu dua hari berturut. Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil ungkap, tindak kriminal penyalagunaan sabu dan Ekstasi skala besar.
Seperti halnya, Senin (1/6). Tim Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membekuk SA (41) dan HI (34) disebuah kontakan dijalan Dr. Sutami Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Dari tangan keduanya, gagalnya beredar barang bukti (Bb) 200,45 gram sabu-sabu.
Kemudian besoknya (2/6), berlokasi pinggir jalan Masjid Al-Zikra Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Kota Palembang. Giliran unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, dengan melalui operasi penyamaran atau Under Cover By dengan mudahnya meringkus MYH (38) pengedar Ekstasi. MYH diamankan usai dirinya menyerahkan 25 butir Pil Ekstasi kepada Anggota yang melakukan penyamaran.
Keberhasilan dalam mengungkap dua kasus penyalagunaan. Baik, penangkapan terhadap dua pengedar sabu Kalidoni. Kemudian, penangkapan MYH pengedar Ekstasi di Gandus tentunya <span;>merupakan bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar.
“Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dan kita pastikan semuanya tidak lepas dari sinergi masyarakat dan kepolisian. Adpaun, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berada di atas pelaku dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumsul Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K dalam keterangan Press Releasenya.
Sementara itu, dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas generasi bangsa dan stabilitas keamanan daerah.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kejahatan narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi dan menjaga lingkungannya dari bahaya narkotika,” beber Kombespol Nandang.
Keberhasilan pengungkapan ini, ditambahkan Kombes Pol Nandamg bahwa akan menjadi bukti nyata implementasi program Presisi Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Penulis : ARIE












