BANYUASIN, LS – Respon cepat kembali ditunjukkan Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin, yang mana hanya dalam kurun waktu satu bulan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kasus Curas dimaksud, aksi begal bersejata merampas paksa motor warga korbanya remaja insial ARK (18). Adapun, tempat kejadian perkara (TKP) Jalan TPU Keluran Sukomoro wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, yang terjadi 21 Juni 2026 lalu.
Sementara, usai mengurai proses penyelidikan dan penyidikan. Bersama, di dukung Informasi masyarakat sehingga diketahuilah keberadaan lokasi persembunyian terduga pelaku. Tim Opsnal Srigala Hitam Polsek Talang Kelapa, dikomandoi Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso SH bergerak lakukan penyergapan.
Setiba dilokasi, kedatangan Tim Opsnal Srigala Hitam Polsek Talang Kelapa disambut upaya perlawanan dilakukan terduga pelaku Satria Susanto alias Emo.
Dimana, ketika hendak didekati guna diamankan. Emo justru keluarkan sajam jenis Cap Garpu dan mengacam lukai Aipda Ferdinan Silalahi anggota Opsnal Tim Srigala Hitam Polsek Talang Kelapa.
Adanya upaya perlawanan pelaku, tidak buat tekad Tim Opsnal Srigala Hitam Mundur. Dimana, dikeluarkan tiga kali tembakan peringatan ke udara. Namun, peringatan itu tak di Indahkan Emo yang mala berupaya kabur melarikan diri.
Untuk mencega pelaku kabur, Aipda Ferdinan Silalahi berada paling dekat berikan tindak tegas terukur. Menghadiahi timah panas dan terduga pelaku pun tersungkur akibat alami luka tembak dikaki sebelah kanannya.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.IK., M.Si. melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Herli Setiawan,SH,MH didampingi Panit Opsnal Ipda Joko Prakoso SH membenarkan kejadian Curas dan telah diamankan pelaku Emon.
Ditegaskan Kompol Herli Setiawan, untuk pelaku Emo merupakan Bandit Curas yang kerap beraksi gunakan sajam dan tak segan lukai para korbanya. Bahkan, bersangkutan terlibat 4 LP kasus yang sama dan sudah sangat meresahkan.
“Selain menangkap pelaku Emon, turut diamakan Barang bukti (Bb) sebilah pisau cap garpu. Kemudian, Bb 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda beat No.Pol 3088 ACJ,” kata Kompol Herli Setiawan.
Sementara, pelaku Emon ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara aksi Curas TKP Kelurahan Sukomoro, korbannya ARK dengan Barang Bukti (Bb) Motor Matic Merk Honda Beat yang dirampas pelaku.
Konologis kejadianya, ketika itu korban dan pelaku bersama 4 rekan korban (Saksi) bertemu di Masjid Baitul Makmur. Kemudian, pelaku ini mulanya datang numpang mengecas Handpone. Lalu, menghampiri korban ARK sembari berkata “DEK TOLONG ANTAR KAKAK KERUMAH OM PARMAN, KENAL KAN KAU,
“Korban pun berangkat menghatarkan pelaku menaiki sepeda motor. Setibah di Jalan TPU RT 28 RW 04 Kelurahan Sukomoro pelaku sembari keluarkan pisau menyuruh korban turun dari motor. Selanjutnya, pelaku menodongkan pisau kearah wajah korban dan memaksa korban serahkan motornya. Korban pun tak lalukan perlawanan, sehingga pelaku bergegas membawa kabur sepeda motor korban,” beber Kompol Herli Setiawan.
Dari kejadian itu, korban yang ditinggal sendiri dipinggir jalan. Dan tidak terima, melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Talang Kelapa.
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan jika ditaksir kerugian capai Rp. 10 Juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












