Terbaik & Terpercaya
Indeks

Tim Elang Musi Bekuk Dua Oknum Buruh Nyambi Jadi Pengedar, 2,73 Gram Sabu Gagal Edar

IST Humas Polda Sumsel

MUSI RAWAS, LS – Respon cepat ditunjukkan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menjawab keresahan masyarakat maraknya peredaran Narkoba khususnya yang terjadi di kawasan perkebunan sawit.

Dengan sigapnya, Tim Opsnal Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil meringkus Dua Oknum Buruh WF (39) dan RR (35) yang belakang diketahui nekat jalani bisnis sampinganya sebagai pengedar sabu-sabu.

Kedua sekawan ini, tanpa perlawanan diamankan dalam penyergapkan di salah satu titik lokasi berada di kawasan Perkebunan Sawit, Kelurahan Terawas Kabupaten Musi Rawas, Rabu 29 juli 2026 lalu.

Dari tangan  keduanya, Polisi berhasil amankan barang bukti lima paket klip kecil berisi serbuk krital putih atau 2,73 Gram sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel segera memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama anggota Polsek STL Ulu Terawas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial WF (39) dan RR (35) yang berprofesi sebagai buruh tanpa perlawanan.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan lima klip plastik bening dan satu pyrex kaca berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,73 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000, satu tas berwarna hitam milik tersangka WF, serta sisa tisu milik tersangka RR yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dijual secara eceran di kawasan perkebunan kelapa sawit. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Atas perbuatannya, keduanya ditetapkan  tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

“Polda Sumsel berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di wilayah Sumatera Selatan,” kata dia.

Selain itu, Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya sinergi masyarakat dengan kepolisian melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” beber pria berpangkat komisari besar Polisi ini.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *