Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sopir Maxim Jadi Korban Pencurian dan Pemerkosaan di Musi Rawas, Satu Pelaku Masih DPO

IST Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Tim opsnal landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel amankan Almuḥsi (35) komplotan pelaku Curas 365 KUHP disertai aksi pemerkosaan, korbanya wanita inisial F seorang sopir taksi online Maxim. Pelaku Almuhsi diborgol, ketika berada salah satu lokasi di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Senin (7/4) malam.

Sedangkan, pelaku Jhoni Ansyah alias Ari merupakan aktor jalankan Aksi Curas dan juga pelaku pemerkosa korban kabur melarikan diri.

Adapun kejadian kelam, yang mana mesti dialami F itu terjadi sebuah lokasi Desa Sukarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Minggu (6/4) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.

Krologis kejadian bermula, Sabtu (5/4) malam pelaku Jhoni Ansyah alias Ari berada di kota Lubuklinggau. Kemudian, bersangkutan memesan jasa taksi online Maxim.

Lalu, bertemulah Driver Maxim yakni korban Ferdalila mendarai Avanza Silver Nopol BG 1299 UE. Tujuan awal, pelaku Ari minta diantar ke daerah Merasi Kecamatan Tugumulyo, wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.

Setiba dilokasi, ternyata lokasi yang dituju pelaku Ari hanya menjemput pelaku Almuhsi pinggir jalan Kelurahan B. Srikanton.

Kemudian, pelaku Ari meminta korban melanjutkan perjalanan, dengan menunjukan Googgle Maps ke sesuatu arah, hingga sampailah ke TKP dimana pelaku Ari langsung menyekap, lalu terjadilah aksi pemerkosaan terhadap korban.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Ahditya Parananta SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum IPDA Novra Robialda membenarkan, prihal diamankan terduga pelaku Curas 365 KUHP disertai aksi pemerkosaan, dialami korban wanita inisial F sopir taksi online Maxim.

“Di lokasi kejadian, korban dipaksa berhenti dan langsung dibekap serta diperkosa oleh pelaku Ari. Usai melakukan aksi bejat tersebut, kedua pelaku mengikat tangan korban dan mengambil alih kemudi mobil,” ungkap AKP Ryan Tiantoro Putra dalam keterangan Press Realesenya, Selasa (8/4) pagi tadi.

Adapun, terhentinya aksi kawanan ini tidak lain lantaran ketika diperjalanan, korban yang sempat diajak makan. Ketika beristirahat, korban berupaya untuk tenang dan mencoba pura-pura sakit.

Lalu, sampaikan kawanan ini membawa kabur korban ke Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Korban tidak tahan lagi, meminta ke pelaku berhenti di salah satu swalayan untuk diberikan obat.

Ketika dipersilakan makan tangan korban yang di ikat dilepaskan kedua pelaku. Hingga, usai melanjutkan perjalanan ternyata korban tangan tidak di ikat lagi, dan meminta kepada pelaku Ari untuk dibelikan obat.

“Sehingga, stoplah kendaraam disalah satu Indomaret. Pelaku Ari turun, membelikan obat di inginkan korban. Adanya kesempatan, korban langsung kembali mengambil kemudi menghidupkan mobil, pelaku pun sempat mengejar hingga mobil hilang kendalo menabrak mobil didepanya terjadila kecelakaan,” jelas pria berpangkat balok dua alumni AKPOL ini.

Dari kejadian kecelakaan, dimanfaatkan pelaku Ari yang sempat masuk ke mobil, mengambil barang-barang berharga tiga unit hanphone milik korban serta uang tunai sebesar Rp1.800.000,-. Kemudian pelaku ari kabur meninggalkan lokasi kejadian.

“Sementara, dari kejadian kecelakaan menabrak mobil. Korban, barula beranikan diri bercerita kepada pengendaraan mobilnya yang ditabrak. Sampai akhirnya, pelaku Almuhsi dan korban F yang sempat dikerumuni warga. Dan pengendara, menghubungi polisi sampai akhirnya diketahui Satreskrim Polres Musi Rawas,” tandasnya.

Selanjutnya, dengan sigap merespon informasi yang didapatkan. Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit Pidum IPDA Novra Robialda begerak ke Lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku Almuhsi dan korban F sopir Maxim digelandang ke Mapolres Musi Rawas.

Setelah dilakukan penyidikan, yakni dengan dilakukan introgasi baik pelaku dan korban. Yang mana, semulanya keterangan korban sempat berbicara seakan melindungi pelaku Almuhsi, karena pelaku ketika jalankan aksinya hanya berniat mengambil mobil tidak melakukan kekerasan maupun pemerkosaan terhadap korban.

“Barulah, akhirnya korban menyampaikan kejadian sebenarnya. Yang mana, memang benar dari awal korban yang menerima orderan mengantar pelaku Ari, menjemput pelaku Almuhsi. Lalu, barula di TKP Desa Sukkarya korban disekap lalu diperkosan pelaku Ari dan akhirnya pelaku Ari berhasil kabur dan membawa handpone keduanya,” tandasnya.

Sementara itu, dari semuanya penyidik menetapkan pelaku Almuhsi sebagai tersangka yang jerat pasal 365 KUHP. Bersama barang bukti (Bb) diamankan unit Hanphone merk samsung milik pelaku Almuhsi, jaket switer hitam, unit mobil Avanza, dan seuntai tali plastik.

“Sedangkan pelaku ARI juga ditetapkan tersangka, dan DPO hingga kini masih dalam pengejaran. Dan kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *