Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gundik Spesialis 486 KUHP 22 TKP Keok Ditangan Landak Sakti

IST Polsek Megang Sakti

*Sepak Terjangnya Berakhir Usai Bawah Kabur VIAR Tani Wonosari

MUSI RAWAS, LS – Respon cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas mengungkap tindak kriminal aksi penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga.

Terduga pelakunya, Rohmat alias Gundik (40) bandit spesialis pengelapan sepeda motor, sebagaimana dimaksud 486 KUHP, yang terlibat jalankan aksi di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tak berkutik dibekuk Team Landak Sakti dibawah komando Kanitreskrim Ipda Novra Robialda S.I.P M.H, Kemarin (8/6) malam.

Terhentinya sepak terjang, pria asal Talang Ubi, Kecamatan STL Terawas ketika tengah berada dilokasi persembunyianya, usai jalankan aksinya membawah kabur sepeda motor merk VIAR milik petani inisial H (55), warga Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kejadianya 5 Juni 2026 lalu.

Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri SH didampingi Kanitreskrim Ipda Novra Robialda membenarkan prihal telah diamankan, pelaku aksi penggelapan sepeda motor warga sebagaimana dimaksud, pasal 486 KUHP tindak pidana penggelapan.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri, berdasarkan dilik aduan : LP / B / 11 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK MEGANG SAKTI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMSEL, tanggal 08 Juni 2026. C. SP LIDIK Nomor : SP.Lidik / 38 / VI / RES.1.11. / 2026 / Sek. Mgs / Unit Res, tanggal 08 Juni 2026.

“Kronologis kejadian, ketika itu 5 Juni 2026 korban bersama Istri dirumah. Datanglah, pelaku Gundik dengan niat meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli alat mobil ke Sumber Harta. Dan hingga kini motor tak kunjung dikembalikan,” ungkap AKP Hendri.

Lebih jauh, ditambahkan Kanitreskrim Ipda Novra Robialda bahwa dari hasil penyidikan. Sepeda motor yang dibawah kabur pelaku Gundik terlacak berada di salah satu lokasi, sudah tidak lagi di Musi Rawas. Dan dari pengakuan pelaku, jika dirinya tidak hanya beraksi di Musi Rawas melainkan telah beraksi gelapkan sepeda motor di 22 TKP, baik di Lubuk Linggau, Banyuasin dan juga Palembang.

“Adapun, sepeda motor yang dibawah kabur oleh pelaku itu sepeda motor Merk VIAR Nopol BG 6434 GH, Noka : MF3VR10BB7L028460, Nosin : YX150FMG07019307, atas nama ABDUL MUTHOLIK. Dan diketahui, sepeda motor itu oleh pelaku Gundik dijual, kepada orang di Desa Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.(Muba) seharga 1.7 Juta,” beber Ipda Novra.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *