*Sebanyak Enam Paket Atau 2,12 Gram Sabu Gagal Edar
PALEMBANG, LS – Tanpa pandang bulu ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba, yang tengah digaungkan Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Hal itu ditunjukkan, kembali berhasil diungkap kasus peredaran sabu-sabu dibeberapa lokasi wilayah Kota Palemang dengan diamankan para pengedarnya.
Dimana, kali ini giliran perempuan inisial R (40) keseharian sebagai ibu rumah tangga (IRT) jadi pengedar sabu dibekuk Tim unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Pelaku R sendiri diamankan pegerbekan di rumahnya berada di jalan Mitra Haji, Kelurahan Karya Baru Alang-alang lebar. Bahkan, dari dalam kamar, polisi mendapati barang bukti (Bb) sebanyak enam paket sabu atau 2,12 gram.
Kemudian turut juga diamankam Bb lainya, beberapa plastik kilp, sekop kecil dibuat dari pipet plastik yang masih tercecer dilantai kamarnya. Dan juga, satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini IRT itu harus pasrah tidur dibalik dinginya ubin sel tahanan Polrestabes Palembang.
“Pengungkapan kasus ini dan berhasil diamankan pelaku R semua merupakan hasil penyelidikan, menindaklanjuti laporan informasi keresahan warga maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah mendapati identitas dan keberadaan pelaku, Tim 4 Satresnarkoba bergerak menangkap pelaku,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Faisal P. Manalu dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih lanjut, dibeberkan AKBP Faisal sapaan akrabnya bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat pemukiman.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tersangka saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ditambahkan AKBP Faisal bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Adapun, untuk R yang telah diteapkan tersangkan terancam dengan ancaman pidana berat,” tandansya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi narkotika secara menyeluruh.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tukasnya.
Penulis : ARIE












