Terbaik & Terpercaya
Indeks

1,26 Gram Sabu 4 Butir Ekstasi Belogo WhatApp Dari Pengedar Beruge Talang Ubi Gagal Edar

IST Humas Polda Sumsel

PALI, LS – Satresnarkoba Polres Pali, Polda Sumsel kembali mengungkap tindak kriminal penyalaguna Narkotika. Untuk kali ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Pali pimpinan AKP Dedy Suandy, S.H berhasil gagalkan beredarnya 1,26 Gram Sabu beserta 4 butir pil Ekstasi berlogo “WhatApp” dari tangan lelaki insial R (30) pengedar asal Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir (Pali), Senin (13/4) malam

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini R dengan ciri-ciri berambut pendek ini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam sel tahanan Polres Pali.

Terhentinya sepak terjang R, bermula informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba diwilayah Talang Ubi. Bersama, mecurigi salah satu rumah berlokasi di Desa Beruge Darat kerpa dijadikan lokasi transaksi Narkoba.

Setelah didapatkan kebenaran, baik mengetahui lokasi dan identitas target. Dipimpin Kanit I Ipda Eduwar Fahlefi bersama Kanit II Ipda Hendrk Kurniawan bergerak, mendatangi lokasi guna melakukan pengerbekan.

Tanpa menyadari kehadiran Polisi, tersangka R ketika itu berada didalam rumah tampak pasrah.
Suasana tegang terlihat di wajah tersangka, ketika sejumlah anggota Tim Opsnal.

Dengan sigap, sejumlah Satresnarkoba Polres Pali lakukan pengeledaan. Dan didapati dari balik saku depan celana Jens yang dikenakan pelaku, Polisi mengamankan, plastik klip ukuran sedang didalamnya berisi <span;>10 paket kecil atau sekitar 1,26 gram sabu.

Kemudian, masih dalam plastik klip berukuran sendang juga ada sebanyak 4 butir pil ekstasi berlogo “WhatsApp” warna hijau dengan berat bruto 1,57 gram.

Tidak hanya itu, dari dalam rumah turut diamankan sejumlah barang pendukung lain sepertk satu unit timbangan digital, pirex kaca, sekop plastik, tas kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” beber Kasatesnarkoba <span;>AKP Dedy Suandy, S.H.

Dihadapan polisi, pelaku R mengaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Begitupun, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti (Bb).

Selain itu, ditambahkan AKP Dedy Suandy bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres PALI dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” kata dia.

Lebih lanjut, Kombes Pol Nandang menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara cepat dan gratis sebagai bentuk sinergi dalam menjaga kamtibmas.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Pali” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *