MUSI RAWAS, LS – Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan yang menimpa seorang sopir taksi online Maxim berinisial F, warga Kota Lubuklinggau. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (6/4) dini hari di wilayah Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa aksi keji ini sudah direncanakan sebelumnya oleh dua pelaku, Almuḥsi dan Jhoni Ansyah alias Ari. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja mendapatkan remisi bebas dari Lapas Sarolangun, Jambi, saat momen Lebaran.
Modus: Pesan Taksi Online untuk Jalankan Aksi
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Ahditya Paranta melalui Kasatreskrim AKP Ryan Tiantoro Putra, tersangka Almuḥsi mengakui bahwa dirinya diajak oleh pelaku Ari untuk memesan layanan taksi online sebagai bagian dari skenario pencurian kendaraan. Mobil tersebut rencananya akan digunakan untuk kembali ke Sarolangun, Jambi.
“Dari hasil penyidikan dan penggeledahan handphone milik Almuḥsi, ditemukan bukti kuat bahwa aksi ini dirancang berdua. Mereka saling mengenal saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Sarolangun,” ungkap AKP Ryan dalam keterangannya, Selasa (8/4).
Motif Balas Dendam: Pelaku dan Korban Saling Kenal
Lebih mengejutkan lagi, pelaku Ari ternyata memiliki motif pribadi terhadap korban. Menurut pengakuan Almuḥsi, Ari sempat menyebut dirinya menyimpan dendam kepada korban F, yang tiga tahun lalu menjadi informan polisi dan menyebabkan Ari ditangkap. Aksi pemerkosaan yang dilakukan Ari diduga kuat sebagai bentuk pembalasan terhadap korban.
Status Tersangka dan Langkah Kepolisian.
Pelaku Almuḥsi telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Ari masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis : ARIE












