Terbaik & Terpercaya
Indeks

Dua Sekawan Gasak Mesin Penggiling Ikan Keok Ditangan Jatanras Polda Sumsel

IST Humas PoldaSumsel

PALEMBANG, LS – Respon cepat ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskreskrimum) Polda Sumsel mengungkap aksi kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) unit mesin penggiling ikan milik warga Jakabaring Kota Palembang.

Hal itu dibuktikan, tidak butuh waktu lama. Sepak terjang Dua Sekawan LK (32) dan YS (33) terduga pelaku Keok ditangan Unit I Sundit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumsel. Kedua pelaku diamankan kediman masing-masing, Kelurahan15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kemarin (12/6).

Dan dari tangan keduanya, Polisi berhasil amankan barang bukti (Bb) mesin penggiling ikan yang dicuri. Adapun, terungkap aksi keduanya menyatroni kediaman korban inisial I berlokasi Jalan Aiptu A. Wahab Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, kejadian aksi penucurian terjadi 10 Juni 2026 dini hari sekira pukul 02.45 Wib.

Plt Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi, S.I.K., M.H. membenarkan kejadian aksi curat mesin penggilingan ikan dan ada dua pelakunya telah diamankan.

“Akan tetapi, dari kejadian aksi pencurian korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Namun bagi korban, mesin tersebut bukan sekadar barang berharga. Melainkan alat produktif, yang digunakan untuk menunjang aktivitas dan penghidupannya sehari-hari,” ungkap AKBP M. Sofwan Rosyyidi dalam keterangan Press Releasenya.

Kesemua usai dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak memburu keberadaan terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil amankan LK (32) dan YS. Dan kedua telah kita tetapkan tersangka memang tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut,” bebernya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin penggiling ikan yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, korban, serta pengakuan para tersangka, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Dan keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” tandasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini, Menurut AKBP
M. Sofwan Rosyyidi bahwa menunjukkan setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian terhadap alat-alat kerja dan sarana produktif warga, menjadi perhatian serius kepolisian.

“Nilai kerugian yang relatif kecil tidak mengurangi komitmen aparat untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. Dan kami <span;>menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas  Polda Sumsel,  Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan besar kecilnya kerugian yang dialami korban.

“Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman atas harta benda yang dimilikinya. Bagi sebagian masyarakat, alat kerja sederhana seperti mesin penggiling ikan memiliki nilai yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” ujar Kombes Pol Nandang sapaan akrabnya.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *