Terbaik & Terpercaya
Indeks

Produksi Miras Oplosan Skala Besar Di Banyuasin Terbongkar, 20 Ribuan Botol Whisky-Vodka Palsu Jadi Barang Bukti

IST Humas Polda Sumsel

*Ditreskrimsus Polda Sumsel Tahan 4 Tesangka Kesemua Asal Bongor Jabar

BANYUASIN, LS – Berlokasi diruas jalan lintas timur sumatera (Jalintim) Palembang- Jambi Km 18 Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyusin terdapat ruko dijadikan pabrik produksi Minuman Keras (Miras) Oplosan skala besar.

Belum laman ini (14/4), <span;>Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengerbek keberadaan pabrik tersebut.

Dilokasi, Polisi memborgol 4 orang tersangka AH (33), D (36) MR (34) dan MW (34) kesemuanya asal Bogor Jawa Barat (Jabar). Bahkan, tak tanggung-tanggung 20.088 botol miras oplosan yang dipalsukan gukan merk komersil.

Adapun, barang bukti puluhan ribu botol tesebut terdiri dari 13.728 botol Minsion House (MH) Whisky, 5.760 botol Minsion House (MH) Vodka dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp620.040.000.

Terungkapnya keberadaan pabrik produksi miras oplosan skala besar tersebut,<span;> bermula dari laporan keresahan masyarakat. Kemudian direspon cepat, tim Ditreskrimsus menindaklanjuti informasi tersebut.

Tak butuh waktu lama, hanya dalam satu jam setelah mendapatkan iformasi. Tim <span;>Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi <span;>Ditreskrimsus Polda Sumsel begerak kelokasi dan mendapati aktivitas produksi yang masih berlangsung.

Tidak hanya mengamankan 4 tersangka maupun puluhan ribu botol miras oplosan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (Bb) lainya, <span;>peralatan produksi seperti tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Mirisnya lagi, dalam memproduksi miras oplosan tersebut, dikeratahui para pelaku menggunkan bahan tidak layak konsumsi baik <span;>air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Kemudian dalam memproduk dilakuakn pengemasan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan perangkat cetak.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” ungkap AKBP Khoiril Akbar.

Sementara ditegaskan, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, “Dan terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.

“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” himbaunya.

Kombes Pol Nandang juga menegaskan agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan peredaran minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membongkar industri miras oplosan, sekaligus langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan kerugian akibat produk ilegal,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *