Terbaik & Terpercaya
Indeks

Undercover Buy Satresnarkoba Linggau Ringkus RZ Residivis, 204 Gram Sabu Gagal Edar

IST Humas Polda Sumsel

* Kapolres AKBP Adhita :  Sabu lebih Dari 200 Gram Berhasil Digagalkan, Ribuan Jiwa Terselamatkan Dari Bahaya Narkoba

LUBUK LINGGAU, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel terus berkomitmen membrantas peredaran Narkotika. Hal itu dibuktikan, kembali Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus residivis pengedar.

Bersangkutan inisial RZ (33), disergap pinggir jalan Ahmad Yani Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Pelaku RZ tanpa perlawanan, terjaring operasi anggota polisi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggaun yang menyamar atau lebih dengan Undercover Buy, Kamis (16/4) siang.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku RZ. Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau gagalkan 2 Paket Klip Ukuran sedang atau 204 Gram Sabu beredar diwilayah hukum Kota Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan mendalam dan menerapkan teknik penyamaran.

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan kesepakatan transaksi dengan tersangka untuk pembelian sabu dalam jumlah besar.

Saat tersangka datang ke lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 204 gram yang disimpan di dalam saku depan pakaian tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp178.000 serta bungkusan plastik hitam berlapis lakban yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi didampingi Kasatresnarkoba AKP M. Romi  menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa setiap upaya peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Pengembangan terhadap jaringan di atas tersangka akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Dari itu, lanjut AKBP Adhita sapaan akrabnya menyebutkan bahwa atas perbuatannya, RZ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Pengungkapan ini, sekali lagi memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 200 gram sabu, kepolisian telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” bebernya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Lubuk Linggau yang telah bertindak cepat dan profesional.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata dia.

Saat ini, ditambahkan Kombes Pol Nandang bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum,” tandansya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *