MUSI RAWAS, LS – Tim opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel kembali mengungkap tinda kriminal penyalagunaan narkotika meresahkan masyarakat.
Untuk kali ini, nasib apes mesti dialami Albar (41) laki-laki warga dusun I Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas terduga pengedar sabu-sabu. Betapa tidak, walaupun kenal sulit dideteksi keberadaan.
Alhasil, belum lama ini (3/7) ketika tengah tidur pulas berada di kediamanya. Albar, tak berkutik diborgol Tim Opsnal Eagle Skuad Satreskrim Polres Musi Rawas.
Penangkapan, Albar pun tidak sia-sia. Dari hasil pengeledaan sekujur tubuhnya. Polisi mendapati, barang bukti (Bb) satu paket kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Kemudian, ditemukan juga 5 paket kecil sabu siap edar dalam sepatu bot warna hijau sebelah kiri merk TERRA yang sengaja disembunyikan bersangkutan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini Albar ditetap tersangka mendekam sel penjara Polres Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan penangkapan terdug pengedar isial A sesuai dilik aduan : Lp-A/ 49 / VII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Saat ini tersangka A, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Jum’at (5/7).
Tertangkapnya Albar, bermula laporan masyarkat jika ada warga menyalaguna narkotika jenis sabu. Dilakukan penyelidikan, hingga setelah dibenarkan maka berlanjut penyidikan.
“Dilakukanlah, penyergapan kediaman bersangkutan. Ya, benar ketika kita datang A ini lagi tiduk sehingga kemudian tanpa perlawanan kita amankan,” tandasnya.
Bahkan, dibeberkan AKP Romi Saputra dari pengeledaan ditemukan barang bukti (Bb) satu paket sabu yang sembunyakan saku kemeja batik bersangkutan.
“Ada lagi, lima bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam sepatu boot sebelah kiri warna hijau merk TERRA, dengan berat bruto keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram,” jelasnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya. Dari perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Acaman hukuman 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Atau denda, 800 Juta. Dan kita terus sampaikan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
penulis : ARIE












