PALEMBANG, LS – Berakhir sudah sepak terjang, lelaki inisial MSL (43) teduga pelaku pencuri sepeda motor Honda Beat Street milik Karyawan Klinik Pratama Lumina Glow, kejadian aksi pencurian 10 Mei 2026 lalu.
Sang buronan Curanmor yang meresahkan masyarakat di Kota Palembang ini, tak berkutik ringkus Tim gabungan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel.
Tak hanya sekeda berhasil amankan Barang bukti (Bb) sepeda motor Honda Beat Street yang dicuri tersangka MSL. Polisi dengan sigap, mendapati Bb lainya seperti pucuk senpi jenis pistol, 5 kunci leter Y dan unit mesin cetak kunci kendaraan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi P., S.I.K. membenarkan prihal telah diamankan tersangka MSL, yang mana bersangkutan ditangkap karena didug kuat terlibat jalankan aksi pencurian motor yang terjadi di TKP Klinik Lumina Glow Palembang.
Adapun, dengan upaya kolaborasi unit ranmor Satreskrim Polrestabes dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel akhirnya berhasil memecahkan kasus, begitupun diamankan satu terduga pelaku insial MSL warga asal Sungai Rebo Marianan, Kabupaten Banyuasin.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya potensi keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor. Adapun tersangka ini jalankan aksi diduga terorganisir dan memiliki kemampuan operasional lebih kompleks dibandingkan pencurian kendaraan bermotor pada umumnya,” ungkap AKBP Musa Jedi sapaan akrabnya dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, AKBP Musa Jedi menambahkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban karyawan Kelini Lumina Glow harus kehilangan sepeda motor dan jika ditaksir harus mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
“Pengungkap kasus, dan diamankan tersangka MSL bermula hasil penyelidikan dikuatkan analisis rekaman CCTV dilokasi kejadian.. Yang mana, tergambar aksi dua orang mendatangi lokasi, gunakan kunci leter T memetik sepeda motor menjadi targetnya,” jelasnya.
Dari itu, masih kata AKBP Musa Jedi bahwa dari hasil pengembangan. Didapatkanlah identitas tersangka lengkap alamat keberadaannya.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, tim gabungan yang dipimpin personel Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Intelmob Satbrimob Polda Sumsel berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MSL (43), seorang buruh warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin,” tandasnya.
Temuan senjata api dan alat pembuat kunci, ditegaskan AKBP Musa Jedi bahwa akan menjadi fokus pengembangan penyidikan. Sebab, dengan adanya Bb tersebut menunjukkan adanya potensi aktivitas kriminal yang lebih luas.
Dimana, dengan didapatkan sejumlah Bb salah satunta mesin pembuat kunci yang diduga dapat digunakan untuk menduplikasi atau memodifikasi kunci kendaraan.
“Adapun, sementara keberadaan senjata api sendiri digunakan untuk meningkatkan tingkat ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut,” bebernya.
<Sementara dikatakan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa sinergi antar-satuan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Kolaborasi antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan.
“Ketika terdapat indikasi keterlibatan senjata api, langkah pengamanan harus dilakukan secara maksimal untuk menjamin keselamatan masyarakat maupun petugas,” kata Kombes Pol Sonny sapaam akrabnya.
Sedangkan, disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menilai temuan senjata api dalam kasus curanmor ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dapat berkembang menjadi ancaman keamanan yang lebih serius.
Kemudian bahwa pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-satuan dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Temuan senjata api, amunisi, dan alat pembuat kunci pada tersangka curanmor merupakan indikasi yang tidak bisa dianggap biasa. Polda Sumsel akan mendalami seluruh aspek perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan senjata api ilegal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” papar Kombes Pol Nandang.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
“Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal serta keterkaitan dengan tindak pidana lainnya. <span;>Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus akan dilakukan secara menyeluruh baik mengungukap jaringan Curanmor yang lebih luas. Dan kita tegaskan bahwa akan menutup ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat,” tandasnya.
Penulis : ARIE












