MUSI RAWAS, LS – Lelaki insial MH (39) pendatang asal Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan aparat berwajib, atas kepemilikan sejata api rakitan (Senpira) jenis pistol.
Tersangka MH terpaksa diborgol Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, lantaran petatang petenteng dengan pistol dipinggang berdiri dipinggir jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kemarin (13/6) dini hari sekira pukul 00.15 Wib.
Penangkapan terhadap tersangka MH, merupakan serangkaian giat Ops Senpi 2026 Polres Musi Rawas. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan pucuk senpira jenis pistol lengkap dengan dua butir amunisi.
“Benar, bertepatan dengan Ops Senpi Musi Polres Mura, kami berhasil meringkus seorang tersangka kepemilikan senpira asal warga Bengkulu,” ungkap
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., SIK., M.Si ketika memberikan keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, AKBP Agung Adhitya menyebutkan penangkapa terhadap tersangka MH hasil penyidikan, Tim Ops Senpi Polres Musi Rawas menindaklanjut adanya informasi keresahan warga.
Alhasil, dengan sigap dikomandoi Kanit Pidum Ipda Nofrianto S.IP bergerak melakukan penangkap terhadap tersangka MH. Dimana, bersangkutan didapati tengah berdiri pinggit jalan Desa Tanah Periuk.
“Mulanya, ada anggota kita turun lakukan pengintaian di TKP. Dan gerak cepat, tersangka berhasil diamankan. Dari hasil <span;>penggeledahan, didapatkan pucuk senpira jenis revolver bermuatan 2 peluru aktif di pinggang kiri pelaku,” jelas pria berpangkat melati dua lulusan Akpol 2005 ini.
Selain itu, ditambahkan AKBP Agung Adhitya bahwa berdasarkan interogasi singkat, tersangka mengakui kepemilikan senjata ilegal tersebut.
“Terkait kepemilikan senjata api ilegal ini, tersangka MH akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP. Tersangka MH terancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tandasnya.
Penulis : ARIE












