Terbaik & Terpercaya
Indeks

Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap RES Oknum Warga Empat Lawang Dengan Kepemilikan 250 Gram Ganja Kering

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Sigap menindaklanjut informasi warga, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas menyergap laki-laki inisial RES (22) yang tengah berada dipinggir ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) berada di Desa Muara Beliti Baru.

Ternyata, RES merupakan oknum warga asal Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang yang mengenakan tas jinjing warna abu-abu itu, tengah membawah 250 gram ganja kering.

Tanpa disadari oleh bersangkutan, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas telah sampai dihadapan dirinya. Alhasil, tanpa perlawanan RES langsung diborgol. Kemudian, dilakukanlah pengeledaan isi tas yang dikenakan bersangkutan.

Polisi dikejutkan, mendapati ganja kering dibalut plastik asoy putih yang beratnya mencapai 250 gram. Selanjutnya, RES digelandang ke Polres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Penangkapan terhadap diduga pengedar ganja ini, belum lama 17 November 2024 lalu.

Polisi pun, berupaya melalukan pengembangan. Namun, bersangkutan tidak komperatif hanya mengakui jika Bb 250 gram ganja kering miliknya, dan terus bungkam dari mama mendapatkan barang haram tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatesnarkoba AKP Romi membenarkan, jika belum lama Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas telah menangkap penyalaguna dan diduga pengedar. Adapun, Bb yang diamankan ialah 250 gram ganja kering.

Bersangkutan, insial RES (22) merupakan warga Empat Lawang yang diamankan tengah berada dipinggir jalinsum Muara Beliti tertanggal 17 November 2024 lalu.

“Bersangkutan RES telah kita tetapkan Tersangka, penangkapan sendiri telah berdasarkan dilik aduan : LP-A/ 81 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Dan sampai saat ini, masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Romi dalam keterangan pres rilisnya. Minggu (1/12) sore tadi.

Lebih jauh, penangkapan terhadap tersangka RES sendiri bermula informasi warga. Mendapati bersangkutan membawa narkoba jenis ganja. Dan sigapnya, Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas langsung bergerak mendatangi bersangkutan tengah berada dipinggir jalan.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB 250 gram Ganja Kering itu miliknya. Kemudian, turut diamankan juga Bb tas abu-abu dan unit Hp merk Infinix. Dari perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *