*Aksi Penusukan TKP Batu Urip, Motif Diduga Sakit Hati Gegara Fee Penjual Aset Warisan
LUBUK LINGGAU, LS – Tak butuh waktu lama, dimulai respon cepat masyarakat hubungi Call Center 110 laporan informasi adanya aksi penusukan hingga akibatkan korban meninggal dunia.
Begitu pun, kesigapan Tim Opsnal Macan Polres Lubuk Linggau. Hanya dalam waktu, kurang dari enam jam usai jalankan aksinya. Terduga pelaku, yakni laki-laki insial P (26) berhasil diamankan walaupun sempat kabur bersembunyi disalah satu lokasi di Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui, aksi penusukan terjadi, Jum’at (10/4) lokasi kejadian jalan rawa makmur, Kelurahan Batu Urip Kota Lubuk Linggau. Dimana, kronologis kejadian ketika itu korban inisial S (36) tengah meninjau lokasj pembangunan rumahnya.
Tak lama berselang, pelaku P (26) bersama beberapa rekanya datang. Lalu, terjadinya aksi penusukan tersebut. Dimana, antara korban dan pelaku<span;> terlibat cekcok mulut.
Alhasil, pelaku P menggunakan sebilah pisau, lakukan penusuk secara berulang kali hingga korban S alami luka tusuk dibagian dada, perut hingga korban harus meninggal di tempat.
Terungakp hasil penyelidikan awal, motif pelaku habisi nyawa korban dilatar belakangi rasa sakit hati. Sakit hati tersebut, lantara pelaku dan korban ada kaitan pembagian uang komisi atau fee, dari penjualan aset warisan.
Adapun, perselisihan yang tidak terselesaikan memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan fatal.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau,,AKP M Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan melalui Call Center 110. “Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari enam jam, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Ini menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas AKP Kurniawan.
Ia menjelaskan bahwa, tim melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pelacakan intensif hingga menemukan keberadaan tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 22.30 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka saat kejadian, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sejumlah alas kaki yang ditemukan di lokasi kejadian,” bebernya.
Lajut AKP Kurniawan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata efektivitas Call Center 110 sebagai sistem respons cepat Polri. “Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melapor. Kecepatan informasi melalui layanan 110 memungkinkan personel bergerak cepat dan tepat dalam mengungkap kasus. Sinergi ini menjadi kunci utama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan tindak kriminalitas. “Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur guna memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tukasnya.
Penulis : ARIE












