Terbaik & Terpercaya
Indeks

Nyanyian Abdul Rois, Terungkap Ada Oknum Napi Dilapas Narkotika Muara Beliti Kendalikan Peredaran Sabu

ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Kerja keras Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengungkap adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dikendalikan oknum narapida (Napi) akhirnya buahkan hasil.

Terungkapnya itu, bermula dari Nyanyian tersangka Abdul Rois (36) pengedar dengan kepemilikan 10,66 gram sabu-sabu, yang berhasil diringkus Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas tengah melintas ruas jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, belum lama ini (7/6).

Tersangka Abdul Rois mengakui, jika 10,66 gram sabu-sabu miliknya, kemudian pria warga asal Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas ini menyebutkan, mendapatkan barang haram itu dari, Ikhlas Fitratul Muafah (28) salah seorang Napi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra membenarkan, telah mengamankan Abdul Rosit (36) pengedar sabu dengan BB 10,66 gram sabu sesuai dilik aduan : Lp-A/ 40 / VI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Kemudian, dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuan pelaku telah ditetapkan tersangka, didapatkan informasi jika mendapatkan barang haram paket sabu-sabu dari salah satu Napi Lapas Narkotika Kela II A Muara Beliti, dengan cara melalui komunikasi Via Telp dan barang bukti (Bb) rekaman percakapan telah diamankan.

“Benar, semua bermula ditangkapnya Abdul Rois TKP pinggir jalan desa Air Satan. Dan dilakukanlah pengeledaan saku celana, didapatkan paket sabu 10,66 gram tersimpan dalam kotak rokok Merk Surya, bersama disita juga unit Handpone Merk Vivo milik tersangka. Kemudian, dilakukan pengembangan tersangka mengaku dapat sabu Ikhlas Napi Lapas Narkotika Beliti, dengan cara komunikasi melalui Via telp,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan Pres Rilisnya, Hari ini (15/6).

Lebih jauh, AKP Romi Saputra menambahkan, setelah mendapatkan keterangan tersangka Abdul Rois, tim opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas mendatangi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti guna membenarkan keterangan tersangka Abdul Rois.

“Setelah berkordinasi pihak lapas, benar jika ada Napi bersangkutan. Kemudian, sebagaimana melengkapi berkas penyidikan kita tim penyidik mendatangi lapas, menemui Ikhlas lakukan introgasi sekaligus pengambilan foto menintipkan bersangkutan disana karena masih menjalankan hukuman,” bebernya.

Ditambahkan, AKP Romi Saputra bahwa dari hasil pengungkapan terkait barang bukti (Bb) kepemilikan 10,66 gram sabu-sabu. Penyidik, menetapkan dua tersangka, baik itu Abdul Rois, kemudian juga Ikhlas Napi Lapas Narkotika Muara Beliti. Keduanya pun dijerat pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, denda paling sedikit 800 juta.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *