Terbaik & Terpercaya
Indeks

Malam Puasa Berjudi Berong, 8 Pemuda Oknum Warga Wukirsari Digelandang Sel Polsek Tugumulyo

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Sigap dilakukan unit reskrim Polsek Tugumulyo, Polres Musi Rawas menyergap keberadaan rumah di Dusun V Des H. Wukirsari, Kecamatan Tugumlyo diduga menjadi lokasi perjudian.

Tanpa perlawanan, di malam bulan puasa ramadhan 1446 Hijriah sebayak 8 orang pemuda, kedapatan tengah melangsungkan judi kartu remi kartu atau lebih dikenal dengan berjudi berong, kemarin (1/3) malam.

Guna, mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedelapan pemuda, IS (22), DK (19), FN (21), RA (20), FP (22), EA (21), MS (20) dan, JP (21) yang telah lakukan tindak kriminal perjudian 303 KUHP, yang mana kesemuanya warga Desa H. Wukirsari ini terpaksa digelandang masuk sel penjaran Polsek Tugumulyo.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Ipandri membenarkan prihal diamankan 8 orang pemuda, kedapatan berjudi berong

“Benar, bahwa tadi malam, Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Mura berhasil menangkap, delapan remaja terlibat dalam perjudian kartu remi/berong,” ungkap AKP Rusdan SH.

Penangkap, semua bermualan informasi keresahan warga yang mendapati, di salah satu warung milik warga di Dusun V, Desa H Wukirsari sering dilakukan perjudian jenis kartu remi/berong.

Setiba dilokasi, ternyata benar, tanpa pikir panjang langsung menangkap kedelapan pelaku beserta barang bukti diantaranya, dua set kartu remi, uang taruhan masing-masing senilai di meja rombongan FP senilai, Rp 95.000, dan dimeja rombongan MI senilai Rp 35.000.

“Lalu, setelah ditangkap, kedelapan pelaku digelandang ke Mapolsek Tugumulyo dan dilimpahkan ke Polres Mura,” bebernya.

Kesemua pelaku saat diintrogasi, mengaku ketika bermain dibagi dua meja masing-masing meja terdiri dari empat pelaku, dengan taruhan masing-masing pelaku mempertaruhkan uang Rp 5.000 dalam satu kali putaran permainan.

“Dengan jumlah taruhan seluruhnya Rp 20.000, dan jika salah satu pemain memenangkan permainan, maka pemain tersebut akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 5.000. Selain para pelaku, personel juga menyita BB diantaranya, dua set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 130.000,” tandasnya.

Dihimbau, sebut AKP Rundan bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tugumulyo, Polres Mura kiranya di bulan Ramadhan akan lebih baik memperbanyak ibadah dibandingkan melakukan kegiatan negatif yang sifatnya mengundang terjadinya gangguan kamtibmas.

“Dan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum, apabila melakukan perbuatan yang melakukan pelanggaran hukum,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *