MUSI RAWAS, LS – Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel limpahkan berkas perkara tersangka Iskandar S (39) terlibat kasus kriminal 406 KHUP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Rabu (22/2) pagi tadi.
Menangapi hal itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK menegaskan sebagaimana syarat dilanjutkan proses hukum.
Terlebih, jika perkara yang ditangani penyidik telah dinyatakan lengkap P21. Maka, tentunya berkas perkara dan tersangka diserahkan ke kejakasaan.
Seperti halnya, perkara dengan tersangka Iskandar S terlibat tindak kriminal 406 KHUP ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau kedua pasal 362 KUHP ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, oleh pihak jaksa penuntut umum JPU berkas lengkap atau P21.
Sehingga, penyidik unit Pidum yang memegang perkara mendatangi kejaksaan serahkan berkas tersebut ke kejakasaan yakni kajari lubuklinggau, yang nantinya perkara tersebut di sidangkan.
“Iya, memang benar penyidik kita telah limpahkan berkas tersangka iskadar. Alhamdulilah, berjalan lancar tanpa hambatan,”Ungkap AKP M. Indra Prameswara S.IK dalam keterangan pres rilisnya, Rabu (22/2) sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Lebih jauh, sebut pria berpangkat balok tiga bahwa pelimpahan berkas perkara tersangka Iskadar S merupakan tahap kedua, yang mana teregistrasi No. : B- 371 /L.6.11/Eku.1/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dengan statusnya sudah Lengkap (P-21).
“Tersangka itu, terlibat perkara 406 KUHP ayat (1). Dan berkas telah diterima JPU, Trian Febriansyah, S.H,”Paparnya.
Selain itu, Masih kata AKP M. Indra Prameswara S.IK bahwa dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut. Pihaknya, berharap terutama kepada tersangka bisa mengikuti proses persidangan.
“Begitupun, selanjutnya jika telah proses ikran putusan persidangan kepada tersangka nantinya tidak melakukan kembali perbuatanya itu,” Tandasnya.
“Bahkan, nantinya setelah bebas dari hukuma bisa kembali dengan membawah perubahan, berprilaku baik sehingga bisa diterima masyarakat,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












