MUSI RAWAS, LS – Menjawab keresaha warga Desa Sukowarno, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas atas maraknya oknum warga menyalagunakan minuman keras jenis tuak. Personel Polsek Jayaloka, Polres Musi Rawas menggerbek sebuah warung kedapatan menjual tuak.
Penggerbekan, dilakukan Polsek Jayaloka Sabtu 22 Februari 2025 lalu. Hingga kini, pemilik warung insial HM (54) oknum warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya sempat ditahan Polsek Jayaloka bersama barang bukti satu drigen atau 15 liter minuman keras Tuak, namun kini telah diserahkan ke Sat-Pol PP Musi Rawas guna mempertanggung jawaban perbuatanya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu M Soleh didampingi Wakapolsek, Iptu Ali Wardana membenarkan prihal penertiban, dari pada keberadaan warung menjula minuman keras Tuak. Dari penggerbekan tersebut, pemilik warung dan Bb belasan liter tuak diamankan.
“Pelaku diamankan, berkaitan dengan pelanggaran aturan. Mulai dari, Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat,” terangnya.
Selain itu, penertiban juga sambung Iptu Ali wardana juga merujuk aturan lainya.
“Kemudian, didukung adanya Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Jayaloka Nomor : Sprins/ 21 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. Jlyk tanggal 22 Februari 2025,” bebernya.
Lebih jauh, Wakpolsek Iptu Ali Wardana akibat perbuatanya HM pemilik warung kedapatan menjual minuman keras jenis tuak, tentunya akan dikenakan saksi.
“Yang jelas, HM dikenakan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Pelaku terancam, pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5 Juta ” tandasnya.
Penulis : ARIE












