Terbaik & Terpercaya
Indeks

IRT Penipu Modus Jualan Sembako Diborgol Team Landak Polres Mura Polda Sumsel

Ist Satreskrim Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Wanita inisial RS (30) terpaksa mendakam dibalik jeruji besi, sel penjara Polres Musi Rawas, Rabu (30/11) malam.

Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel, lantaran ulahnya nekat menipu dengan modus jualan sembako.

Tak tanggung-tanggung, pelaku beraksi menipu korban dengan meminta bayaran pembelian semboko sebesar Rp. 406 juta kepada korbanya JA (38) warga KelurahanMuara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi.

Berdasarkan hasil penyidikan, atas laporan korban Lp/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 16 November 2022. Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas, yang telah mengantongi identitas dari pada pelaku bergerak mendatangi kediaman pelaku.

Dirumahnya, RS tak berkutik diborgol anggota Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan, tindak Kriminal 378 KUHP yang mana pelakunya RS seorang IRT.

“Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,”Ungkap AKP Indra Prameswara S.IK

Aksi penipuan pelaku bermula ketika pelaku mendatangi tokoh korbanya, kemudiam menawarkan dan menjual sembako. Kemudian, Pelaku dan korban sepkat harga. Lalu pelaku meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp. 406.000.000.

“Hanya saja, setelah diberikan barang yang dipesan yang semuanya sembako mulai dari gula pasir sebanyak 18 Ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak, dan selanjutnya 175 sak gula pasir, barang barang yang dipesan tak kunjung diantarkan,”Bebernya.

“Dan, akibat kejadian itu korban merasa ditipu lalu melapor ke aparat penegak hukum. Korban berharap uangnya kembali, pelakunya ditangkap,”Tandasnya.

Selain itu, AKP Indra Prameswara memastikan pihaknya mengamankan dan menyita barang bukti (Bb) satu lembar kwitansi asli berisikan telah diterima dari JA, uang sejumlah Rp. 406.000.000, untuk pembayaran barang sembako gula, minyak, tepung, kalu barang tidak datang selambat-lambatnya, Rabu (9-11-2022), uang dikembalikan yang menerima Ratna Sari dan ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Ratna Sari.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *