*Giat Operasi Satresnarkoba Polrestabes Palembang Berantas Peredaran Narkotika Wilayah Perkotaan
PALEMBANG, LS – Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Polda Sumsel mengerbek ruko berada di kawasan Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning. Didalam ruko, Polisi menghentikan aktivitas penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Akan tetapi, ketika penyergapan terjadi. Satu pelaku Inisial DW (44) mencoba kabur dengan nekat terjun melewati atap bangunan hingga tewas ditempat. Sedangkan, empat pelaku lainya MF (48), DJ (51), MZ (43), dan HSH (29) berhasil diamankan.
Tidak main-main, di TKP Polisi mengamankan barang bukti (Bb) 11, 8 gram sabu-sabu lengkap dengan empat paket alat isap sabu (Bong), empat alat takar dari pipet, satu uni timbangan digital bersama sejumlah plastik klip kosong.
Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka mendekam sel penjaran Polrestabes Palembang. Dan ke-empatnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
“Pengungkapan ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan ruko sebagai tempat operasional. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” bebernya dalam keterangan Press Releasenya, Hari ini (2/4).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan bahwa sudah sebagaimana komitmen Polda Sumsel, menindak tegas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan narkotika yang merusak lingkungan,” himbaunya.
Saat ini, Kombes Pol Nandang sapaan akrabnya menambahkab bahwa penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pendalaman, termasuk pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik serta penelusuran jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kasus ini.
“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh, termasuk menindak jaringan yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat operasional ilegal,” tukasnya.
Penulis : ARIE












