Terbaik & Terpercaya
Indeks

Edarkan Sabu, Nopa Setiawan Ditangkap Tim Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Ist Humas Polres Musi Rawas

*1,2 Gram Sabu Disembunyikan Kotak Permen Happydent White Gagal Edar

MUSI RAWAS, LS – Nasib apes mesti ditanggung, Nopa Setiawan (19) terduga pengedar sabu-sabu. Betapa tidak, semua karena ulahnya meresahkan warga kerap edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Takhayal, lagi asik nongkrong di pondok kebun sawit milik warga berlokasi di Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti. Pria onkum warga Desa tetangga Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti tak berkutik disergap Tin Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas.

Dari pengelendaan, polisi mendapati 2 paket kecil sabu-sabu 1, 2 gram siap edar yang sengaja disimpan peaku didalam kotak permen merk Happdent White.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini Nopa Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam sel penjara Polres Musi Rawas dengan 1,2 gram sabu-sabu menjadi barang buktinya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan prihal tertangkap tersangka Oknum warga Mekar Sari Megang Sakti, diduga pengedar Sabu-sabu.

Penangkapan sendiri, berdasarkan dilik aduan : Lp-A/ 66 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Semuanya bermula Informasi warga, melaporkan adanya diduga penyalagunan narkoba dan membawah paket sabu-sabu. Lokasinya, bersangkutan lagi dipondok kebun TKP Desa Karya Mulya Megang Sakti. Setelah dipastikan benar, Tim Eangle Skuada lakukan penyergapan lalu bersangkutan di borgol dan ditemukan Bb 1, 2 gram sabu berada dibotol permen,” ungkap AKP Romi Saputra.

Selanjutnya, ditambahkan AKP Romi Saputra bersangkutan inisial NS bersama barang bukti digelandabg ke Mapolres Musi Rawas.

“Sampai saat, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akan tetapi, karena perbuatanya NS ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta,” bebernya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *