MUSI RAWAS, LS – Belum lama ini, Team Opsnal Satnarkoba Polres Musi Rawas membekuk terduga pengedar narkoba sabu dan ekstasi. Tersangkanya, Suyatno alias Dor (32) warga asal Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumberharta Musi Rawas, Rabu 22 Maret 2023 lalu.
Tersangka diamankan, bermulai informasi warga merasa resah akan ulanya kerap menyalagunakam bahkan mengedarkan sabu-sabu.
Lantas, dengan sigapnya Team Opsnal Engle Satnarkoba mendapat informasi tersebut. Langsung menyergap sebuah podok berada di salah satu kebun berada di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumberharta.
Bersangkutan tak berkutik, ketika polisi mendobrok pondok. Lalu, sekujur tubuh bersama tas selempang warna hijau merk bovi’s yang dikenakan tersangka digeleda.
Hasilnya, polisi mendapati sebanyak 68 plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga sabu-sabu 19,36 gram.
Dan masih didalam tas, polisi juga mendapati plastik klip kecil yang isinya sebutir pil Ekstasi warna ungu berlogokan “Barcelona” seberat 0,58 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M. H melalui Kasatnarkoba AKP Herman Junaidi membenarkan prihal telah diamankan, salah seorang warga Kelurahan Sumber harta yakni Suyatno alias Dor (32) diduga penyalaguna sekaligus pengedar narkotika.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Pondok Kebun Sawit, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura ,”Ungkap AKP Herman dalam keterangan pres rilisnya, Minggu (26/3) siang.
Lebih jauh, AKP Herman Junaidi menyebutkan jika penangakap tersangka berdasarkan informasi warga. Dan, sudah sesuai dilik aduan : Lp-A/ 11/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Tersangka kita tangkap, semua itu berkah informasi warga menyampaikan jika bersangkutan menyimpan narkoba dan berada di Pondok Kebun. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka,”Paparnya.
Dan dari tangan tersangka, diamankan barang bukti (Bb) 68 paket sabu, 19, 36 gram dan sebutir pil ekstasi berwana ungu berlogo barcelona 0,58 gram yang ada do tas selempang kecil hijau merk bovi’s yang tengah dikenakan tersangka ketika penangkapan.
“Bb lainya, diamankan pula unit handpone warna hitam merk Nokia dan Strawbery, dua bungkus plastik klip kosong, dua buah botol warna putih dan pink yang mana ditemukan dalam tas selempat tersebut,”Ulasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, telah ditahan dan oleh penyidik masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,”Kata Herman Junaidi.
Penulis : ARIE












