MUSI RAWAS, LS – Setelah kian lama meresahkan, lantaran kerap edarkan sabu-sabu. AS (42) dan M (35) keduanya warga asal Kelurahan Batu Urip Kota Lubuklinggau, tak berkutik diborgol team opsnal Eagle Satresnekoba Polres Musi Rawas Polda Sumsel.
Dua sekawan ini, ditangkap tengah berada dalam kamar sebuah rumah kosong berlokasi di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti wilayah hukum Polres Musi Rawas. Keduanya pun diduga kuat usai berpesta sabu.
Pasalnya, di lantar kamar ditemukan lima unit alat isap sabu-sabu bersama 3 korek gas sudah dimodif. Bahkan, lebih mencengangkan lagi ditemukan dua platistik klip berisikan 0,5 gram sabu-sabu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku AS dan M bersama barang bukti (Bb) digelandang ke Polres Musi Rawas.
Dan karena ulahnya itu, keduanya di jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat Undang-Undang No 53 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK. M.H melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi membenarkan prihal penangkap dua orang diduga pengeder sabu-sabu, dengan TKP di sebuah rumah kosong berada di Desa Tanah Periuk Muara Beliti.
“Benar, sesaui dengan dilik aduan : Lp-A/ 07 / II /2023/R/RES MURA/ SUMSEL anggota kita telah mengamankan dua orang pengedar. Pengangkapan sendiri, lokasi rumah kosong berada di dusun I Desa Tanah Periuk Muara Beliti. Kini, keduanya telah kita tetapkan tersangka dan telah ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas,” Terang AKP Herman Junaidi SH dalam keterangan pres rilisnya, Jum’at (17/2) pagi tadi.
Lebih jelas, AKP Herman Junaidi SH menyebutkan bahwa sampai saat ini. Pihaknya, kembali lakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita pun, selain mengamankan dua tersangka ini. Juga mengamankan Bb dua plastik klip berisi 0,5 gram, 5 paket alat isap bersama 3 unit korek gas modifikasi. Yang jelas, dalam setiap kesempatan pihaknya telah menghibau warga khususnya di Desa tanah periuk berhentilah pakai sabu”Tandas pria berpangkat melati satu ini.
Penulis : ARIE












