MUSI RAWAS, LS – Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba, menyergap rumah di Dusun III Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas belum lama ini (12/7) malam.
Tidak hanya mengamankan 3,08 gram sabu dikemas dalam plastik klip. Polisi juga mengamankan, pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek laras panjang lengkap dengan beberapa amunisnya.
Terduga pengedar, diketahui bernama Asron (45). Akibat perbuatanya itu, bersangkutan mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra membenarkan, prihal telah diamankan terduga pengedar sabu-sabu insial A yang ditangkap tengah berada dikediamanya, Dusun III Desa Sindang Jaya Muara Lakitan sesuai dilik aduan : Lp-A/ 50 / VII /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Arson, selain menemukan barang bukti berupa sabu, kami juga berhasil menemukan sekaligus menyita senpira laras panjang berikut dengan amunisinya yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka,” ungkap AKP Romi dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (14/7) sore tadi.
Lebih jauh, AKP Romi Saputra membeberkan bersangkutan telah ditetapkan tersangka, dan dari perbuatanya penyidik menjerat tersangka A Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp. 800 Juta.
“Sedangkan, senpira laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi, telah diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura,” tandasnya.
Penulis : ARIE












