LUBUKLINGGAU, LS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel berhasil ungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika.
Tak tanggung-tanggung, pengungkap yang dilakukan secara Under Cover Buy gagalkan beredarnya 159, 70 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi.
Barang haram itu didapatkan, dari tangan dua tersangka HR (43) warga Marga Bakti Lubuklinggau dan HW Alias A (33) warga Kelurahan Wira Karya Lubuklinggau, Kamis (29/2).
“Modus operandi, kedua tersangka merupakan residivis tindak kriminal narkotika tertangkap tangan membawa narkoba sabu 159,70 gram sabu dan 194 butir pil ekstasi. Penangkapan keduanya, dilakukan dengan cara Under Cover Buy petugas menyamar sebagai pembeli, lalu penangkapan keduanya dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Nopera berserta jajaranya,” ungkap Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep Supriadi didampingi Kasatresnarkoba Iptu Nopera dalam kesempatan Pres Rilis di Mapolres Lubuklinggau, Sabtu (2/3) pagi tadi.
Lebih jauh, Kompol Asep Supriadi menyebutkan kronologis penangkapan kedua tersangka. Dimulai, anggota yang menyamar berkomunikasi dengan salah satu tersangka, disepakati pemesanan 50 gram sabu-sabu dan 100 butir pil ekstasi.
“Selanjutnya, berada di TKP salah satu lokasi di ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kota Lubuklinggau-Lahat tepatnya di Kelurahan Simpang Priuk. Dan terjadilah transaksi, sampai akhirnya kedua tersangka ini berhasil diamankan,” jelas Kompol Asep Supriadi.
Selain itu, Kompol Asep Supriadi membeberkan secara keseluruhan barang bukti (Bb) sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan, ternyata lebih dari yang dipesan oleh anggota yang melakukan penyamaran 159, 70 gram sabu-sabu dan 194 butir pil ekstasi berwarna putih biru.
Adapun jika secara rincinya, disita satu plastik klip bening berisikan kristal putih diduga sabu 1,72 gram, kemudian satu plastik klip bening berisi kristal putih 49. 71 gram juga berisikan serbuk kristal diduga sabu, lalu satu plastik klip berisi lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang berat bruto 8,64 gram.
“Dan terakhir satu plastik klip berisikan 144 butir kapsul warna putih biru narkotika jenis ekstasi berat bruto 50.52 gram. Bersama itu pula, didapatkan barang bukti lainya satu bal plastik bal bening, satu buah handbag hijau tua, sebuah bola lampu, satu buah gembok, satu pipit plastik merah diujungnya digunting miring, satu unit honda beat warna hitam yang digunakan tersangka ketika diamankan,” bebernya.
Sedangkan, dari hasil introgasi. Kompol Asep Supriadi menyebutkan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mengakui atas kepemilikan barang bukti (Bb) narkotika sabu-sabu dan ekstasi tersebut.
Dan dari perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun, untuk tersangka saat ini kita tahan sel tahan Polres Lubuklinggau. Dan kembali, terus dilakukan penyidikan lebih lanjut. Yang mana Satresnarkoba Polres Lubuklingga telah turunkan tim guna melakukan pengembangan dari mana asal barang bukti (Bb) sabu dan esktasi didapatkan kedua tersangka,” tandasnya.
Penulis : ARIE












