MUSI RAWAS, LS – Tim Satgas Gakkum Operasi (Ops) Sikat II Musi, Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus Curas 365 KUHP aksi jabret sadis merampas paksa Handpone (HP) milik CS (27) perempuan pengedara sepeda motor listrik, kejadianya terjadi diruas jalan Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo 20 Sepetember 2025 lalu.
Pengungkapan diawali, diamanakan lebih dulu S (51) pedagang oknum warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri. Dari tangan laki-laki parubaya ini, diamankan barang bukti (Bb) HP merk invinix.
Bersama itu pula, dari keterangan S terungkap siapa pelaku jabret yang tengah diburuh. Tanpa membuang waktu, Tim Satgas Gakkum Ops Sikat II Musi yang tergabung dari, personel Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dan Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tugumulyo menyergap salah satu rumah Dusun IV Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri.
Tanpa perlawanan, lelaki inisial AT (27) belakangan diketahui sebagai mahasiswa ini diborgol. Kemudian, keduanya baik S dan AT digelandang masuk sel penjara Polres Musi Rawas, Kemarin (30/10) malam.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya SH. S.IK. M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Tr S.IK, MH didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda S.I.P, M.H membenarkan prihal telah diamankan dua orang kawanan pelaku Curas 365 KUHP, kejadian aksi jabret pengendara sepeda motor listrik melintas diruas jalan Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo terjadi 20 September 2025 lalu.
Dibeberkan AKP Redho Agus sapaan akrabnya, terungkap kasus aksi jabret tersebut dilakukkan Tim Satgas Gakkum Ops Sikat II Polres Musi Rawas merujuk adanya Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.
“Setelah dilakukan tahapan penyidikan, yang mana di dapatkan informasi keberadaan barang bukti (Bb) HP yang tengah dipegang salah seorang, lokasinya berada di Desa Leban Jaya. Tim langsung bergerak, mendatangi lokasi mengamankan pelaku S diduga sebagai penada barang curian, yang mana S terbukti telah membeli HP milik korban jabret yang dijual oleh pelaku AT,” ungkap AKP Redho Agus juga sebagai Ketua Satgas Gakkum Ops Sikat II Polres Musi Rawas dalam keterangan press releasenya.
Lebih jauh, kronologis kejadian aksi jabret berdasarkan keterangan korban yang tertuang sesuai dilik aduan : LP / B / 10 / X / 2025 / SPKT / POLSEK TUGUMULYO / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Oktober 2025.
Dimana, 20 September 2025 korban CS (20) warga F Trikoyo mempunyai janji dengan rekanya (Saksi) A (21) nongkrong ke Angkringan B Srikaton. Lalu, sekira pukul 19.00 Wib korbabn CS mengendarai sepeda listrik menjemput A dikediamanya Desa D Tegalrejo Tugumulyo. Kemudian dengan mengedarai sepeda listrik korban CS dan A berangkat menuju lokasi angkringan di B Srikaton.
“Diperjalanan, tepatnya jalan umum Desa A Widodo tiba-tiba HP korban CS berdering, korban CS mengambil HPnya sebari menyetir. Lalu, datang orang tidak dikenal dengan ciri kenakan jaket Hodie Hitam yang langsung mendekat hendak merampas HP,” jelasnya.
Selain itu, ditambahkan AKP Redho Agus dalam jalankan aksinya pelaku lakukan kekerasan ke korban agar medapatkan barang yang di incarnya.
“Tidak hanya merapas paksa agar mendapatkan HP korban, pelaku AT sampe nekat menendang korban CS sampai oleng hingga korban dan rekanya tersungkur di jalan. lalu, pelaku AT kabur meninggalkan korban begitu saja,” ulasnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan di tegaskan AKP Redho Agus bahwa Pelaku AT mengakui perbuatannya dan pelaku ditetapkan tersangka dikenakan pasal 365 KUHP.
“Adapun berhasil diamankan Bb mulai dari 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 6 warna Midnight Black, 1 (Satu) buah kotak handhone merk Infinix Smart 6 warna Hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Hijau 1 (satu) helai jaket Hodie warna abu-abu dengan merk RUSHLIGHT, 1 (satu) helai celana joger warna hitam putih yang bertuliskan KUAIYISTYLE,” tandasnya.
Penulis : ARIE












