MUSI RAWAS, LS – Lantaran telah resahkan warga, diduga kerap edarkan sabu-sabu. Alif Saputra (20) menyusul Asron pengedar sabu asal Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan lebih dulu diamankan Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas bersama kepemilikan senpira.
Alif yang juga pengedar sabu-sabu asal Desa Sindang Jaya, diamankan tengah berada dikediamanya Dusun II Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan dihari sama, Jum’at 12 Juli 2023 lalu.
Bahkan dari tangan Alif Saputra, polisi mengamankan 5 paket kecil sabu-sabu 1, 72 gram siap edar, disimpanya dalam tas selempang hitam merk Forever Yaung.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra membenarkan prihal bertambahnya, terduga pengedar sabu-sabu berlamatkan Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan. Untuk terduga pengedar, inisial AS (20) yang kini tengah ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas.
“Ada juga kita amankan, terduga pengedar sabu asal Sindang Jaya Muara Lakitan setelah Asron. Dan itu juga sesuai dilik aduan : Lp-A/ 51 / VII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya.
Lebih jauh, untuk sampai saat ini bagi pelaku telah ditetapkan tersangka dan kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dan akibat perbuatannya, tersangka AS kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta,” bebernya.
Dari itu semua, disetiap kesempatan AKP Romi Saputra mengingatkan kepada seluruh warga terlibat penyalagunaan baik pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus agar berenti karena sangatlaj membawa dampak negaif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain.
“Mengenai tersangka, saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini,” tandasnya.
Penulis : ARIE












