Terbaik & Terpercaya
Indeks

Resahkan Warga, Temu Wiyono Disergap Satresnarkoba Polres Muratara, 100,92 Gram Sabu Gagal Edar

MURATARA, LS – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Muratara, berhasil ungkap penyalagunaan Narkotika meresahkan warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

Temu Wiyono (29), lelaki dikenal keserharian wiraswasta jalani bisnis sampinganya menjadi pengedar Sabu-sabu. Ia tak berkutik disergap, anggota Satrenarkoba Polres Muratara disalah satu kebun, di Desa Karya Makmur Kecamatan Nibung Muratara, Senin (1/4) dini hari tadi.

Dari tangan Temu Wiyono, Polisi berhasil gagalkan beredarnya 100, 92 gram sabu-sabu. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut Temu Wiyono ditetapkan tersangka, dan kini mendekam sel tahanan Polres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto S.IK melalui Kasatresnarkoba AKP Jhoni Martin SH membenarkan prihal diamankan, salah satu warga inisial TW (29) terduga pengedar dengan kepemilikan paket sabu 100,92 gram.

Pengungkap bermula informasi keresahan warga, atas ulah TW yang kerap melakukan transaksi Narkoba. Kemudian, warga kembali melaporkan informasi kalaulah bersangkutan hendak jalankan transaksi di salah satu lokasi, di Desa Karya Makmur yang mana sesuai dilik aduan : LP/A/ 18 /IV/2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 01 April 2024.

“Usai dapatkan Informasi, kita bergegas lakukan penyelidikan dan penyidikan hingga diketahui keberadaan TW lalu dikakukan penyergapan. Hasilnya, dari tangan TW didapati bungkus plastik hitam asoy didalamnya ada plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 100,92 gram,” kata AKP Jhoni Martin dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh, AKP Jhoni Martin membeberkan dari perbuatanya. Tersangka TW dikenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain Bb 100,92 gram sabu, diamankan juga Bb lainya tas berwarna coklat merk POLO. Kemudian, sebuah asoy hitam. Dan dari perbuatanya, tersangka TW dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 2009 tentang narkotika ancaman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit 800 juta,”tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *