MUSI RAWAS, LS – Unit Reskrim Polsek Purwodadi, Polres Musi Rawas menyergap lokasi perjudian berlokasi di dusun V Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi yang telah meresahkan warga. Dua orang bandar judi Dadu Kuncang bersama sejumlah barang bukti (Bb) karpet lapak, 6 buah dadu, batok guncang, serta uang Rp.1,33 Juta hasil judi digelandang ke Mapolsek Purwodadi, Jum’at (21/8) malam.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kini perkara tindak kriminal perjudian melanggar pasal 303 KHUP kedua pelaku bandar dadu kuncang inisial P (51) dan S Alias L (59) diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas.
“Semua bermula infomasi warga resah adanya tindak kriminal perjudian di wilayah hukum Purwodadi. Dengan segera, dilakukan penyidikan Kapolsek turun bersama anggota unit reskrim bubarkan lokasi dan amankan dua orang bandarnya lalu diserahkan ke kita Satreskrim,”Terang Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat dalam keterangan pres rilisnya.
Dijelaskanya, selain amankan dua bandarnya, terut diamankan sejumlah barang bukti (Bb) pendukung berlangsungnya perjudian.
“Kedua pelaku kita kenakan pasal 303 KHUP tetang perjudian. Adapun, barang bukti mendukung berlangsungnya perjudian dadu guncang, karpet lapak Dadu Guncang, karpet warna merah motif bunga, 6 buah mata Dadu, piring dadu, batok penutup dadu,10 batang lilin.
“Selain itu diamankan juga uang tunai Rp.1,33Juta berada didalam tas selempang loreng dikenakan salah satu pelaku,”tukasnya.
Penulis : ARIE












