MUSI RAWAS, LS – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel amankan Rozali (36) Oknum Karyawan Swasta bekerja di PT. Evan Lestari, Pelaku sendiri telah lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memukuli bahkan dengan kejamnya membacok istrinya sendiri dengan sebilah sejatan tajam (Sajam) jenis pisau.
Kejadian tragis menimpah korban, perempuan inisial P (34) yang juga karyawan Swasta itu terjadi di Kediaman pelaku, Dusun II Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kemarin (9/10) pagi.
Mirisnya lagi, peristiwa berdarah itu sempat hebohkan tetangga tempat pelaku tinggal. Bahkan, usai kejadian. Baik korban dilarikan mendapatkan perawatan medis menderita luka bacok di leher dan kepalanya. Sedangkan pelaku Rozali sendiri diamankan warga dan diserahkan ke Polsek STL Ulu Terawas.
Mengetahui kejadian tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas melalui Unit Pidum dan PPA sigap mendatang Mapolsek Terawas. Kemudian, dengan dilengkapi barang bukti (Bb) dan dikuatkan keterangan sejumlah saksi, pelaku Rozali digelandang masuk sel penjara Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK. M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Tr.K., S.I.K ., M.Si didampingi PLH Kanit PPA IPDA NOVRA ROBIALDA, S.I.P., M.H membenarkan telah mengamankan terduga pelaku Rozali, terkait dugaan PKDRT Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 disertai penganiayaan 351 K.U.Pidana.
Dikatakan AKP Redho Agus, jika berdasarkan hasil penyidikan melalui keterangan korban sesuai dilik aduan tertuang dalam Surat perintah penyidikan lanjutan Nomor: Sp.dik/998/X/2025 Reskrim, Tanggal 09 Oktober 2025, Kalaulah KDRT sudah sering dialami. Adapun, kejadian KDRT pertama terjadi di Mess PT.Evan Lestari berlolasi di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit tempat mereka tinggal. Dimana, pelaku Rozali memukul korban Istrinya sendiri inisial P baik gunakan tangan maupun Helm berulang-ulang hingga korban alami sakit disekujur tubuhnya.
“KDRT dilakukan pelaku Rozali bukan sekali ini saja, KDRT itu kalaulah dari pengakuan korban perna terjadi di 24 Januari 2025 kejadian di Mess. Yang mana, ketika itu keduanya pagi yakni bermula pelaku yang telah disiapkan sarapan oleh korban. Namun, pelaku tidak mau memakanya. Bahkan, sarapan itu oleh korban dikemas untuk bekal, hanya saja oleh pelaku dibuang hingga terjadinya cek cok mulut yang berujung pertengkaran, pelaku memukuli korban dengan tangan dan helm hingga korban alami sakit disekujur tubuhnya,” beber AKP Rehdo Agus.
Selanjutnya, masih kata AKP Redho Agus barulah kejadian KDRT terulang, bahkan korban alami luka bacok yang diduga dilakukan pelaku. Dan kejadian KDRT itu terjadi lagi, yakni kejadian terjadi di Kediamanan pelaku Dusun II Desa Lubuk Ngin.
“Dimana, kejadian itu korban mendatangi kediamanan pelaku masuk kerumah hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal. Pelaku mengetahui, kalaulah korban datang mendekati korban dan langsung membacok korban menggunakan sebilah Pisau secara berulang-ulang mengenai leher sebelah kiri dan kepala bagaian atas. Bahkan, pelaku memukuli kepala bagaian pelipis,” tandasnya.
Tidak hanya itu, ditegaskan Pria berpangkat Balok tiga merupakan lulus Akpol ini bahwa akibat perbuatanya, diamankan beberapa barang bukti (Bb) menguatkan tindakkan pelaku.
“Adapun, selain mengamankan pelaku. Kita juga amanak beberapa barang bukti (Bb), Dua buah buku Nikah warna merah dan hijau antas nama Piltasari dan Rozali, Satu buah Helm kerja warna kuning tanpa merk milik pelaku. Kemudian, sebilah sajam jenis pisau warna cream merk balance dengan ukuran panjang 29 Cm dan lebar 9 Cm bersama satu helai baju daster warna kuning ada bercak darah,” tukasnya.
Penulis : ARIE












