Terbaik & Terpercaya
Indeks

Lagi Kumpul Bareng Empat Komplotan Pengedar Disergap, Narkotika Ganja 35 Gram Gagal Edar

IST Satresnarkoba Polres linggau

LUBUK LINGGAU, LS – Kerja sigap sekaligus tuntas, ditunjukkan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau. Betap tidak, sekali bergerak Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP M. Romi Saputra SH berhasil membekuk empat orang tersangka merupakan satu komplotan pengedar ganja.

Berada di salah satu rumah, berlokasi di Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Berkat dukungan Informasi warga, jika ada aktivitas transaksi Narkotika.

Rabu (25/2) malam, Polisi kenakan pakaian preman tiba disalah satu rumah, tepatnya berada diruas jalan Kartomas Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Tanpa perlawanan, empat orang tersangka yakni M.A (30), A.P (34), N.A (48), dan A.S (36) tengah kumpul diteras depan rumah, tanpa perlawanan ke-empat tersangka diborgol Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

Bahkan, dilokasi penyergapan, takhayal Polisi gagalka beredarnya 7 paketan Narkotika atau sekitar 35 Gram Ganja Kering siap pakai.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Ahditia Bagus Arjunadi SH. S.IK melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi Saputra membenarkan prihal telah diamankan ada sebanyak 4 orang, mereka satu keterkaitan diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja, yang memang tengah berkumpul satu lokasi.

“Dalam rangka Ops Pekan Musi 2016, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan 4 orang tersangka diduga kawanan pengedar narkoba jenis ganja. Dari pengerbekan, Bb diamankan 7 paket berisi totalnya capai 35 Gram ganja kering siap pakai,” beber AKP Romi Saputra dalam keterangan Pres Releasenya.

Lebih jauh, ditambahkan AKP Romi Sapaan Akrabnya bahwa tidak ditemukan narkotika jenis ganja. Dilokasi pengerbekkan beberapa barang bukti (Bb) lainya potongan pipet plastik, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

“Pengungkapan diawali dengan mengecek keberadaan salah satu tersangka, yang memang sudah Target Operasi (TO). Mengetahui lokasi, bergerak lakukan penyergapan. Dan dipastikan selain Bb paket ganja, beberapa Bb lain didapatkan menguatkan. Bahkan, ke empat tersangka mengakui perbuatanya,” tandasnya.

Dari itu, AKP Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Terakhir, AKP Romi memastikan bahwa kasus ini pun terus dikembangkan, dengan tujuan mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ancaman pidana yang lebih berat. Dan kita pastikan semua merupakan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *