Terbaik & Terpercaya
Indeks

Juri Fahmi Pengedar Sabu Asal Desa Prabumulih Sabu Dicokok Polisi

Ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Penyalaguna sekaligus pengedar sabu-sabu, Juri Fahmi (43) warga asal Prabumulih tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas,

Penangkapan untuk kesekian kalinya, bermula laporan keresahan masyarakat atas ulahnya kerap edarkan Sabu-sabu.

Dari tangan, Juri Fahmi polisi mengamankan 16 bungkus paket sabu-sabu siap edar sembunyikan dalam kotak minyak rambut merk WAX, penyergapan dilakukan dikediaman pelaku tanpa perlawanan, Kemarin (25/4) malam.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 32 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” Ungkap AKP Romi Saputra.

Lebih jauh, pria dahulu perna menjabat Kasatnarkoba Polres Lahat menyebutkan usai penangkapan Juri Rahmat mengakui semua perbuatanya atas kepemilikan belasan paket sabu.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB 16 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu seberat 4,23 gram miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Akibat perbuatanya, tambah AKP Romi Saputra pelaku Juri Fahmi ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka pun dikenakan denda 800 juta. Kita pastikan penangkapan sendiri merupakaan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *