Terbaik & Terpercaya
Indeks

Edi Yansah Korban Pembunuhan, Pasutri Terduga Pelaku Menyerahkan Diri

Ist Humas Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Indetitas mayat tergeletak bersimbah darah, berada dipinggir jalan Blok M15 PT. Evan Lestari berada di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti ternyata Edi Yansah (52)

Penemuan mayat Edi Yansah, sempat menggemparkan warga setempat. Bahkan, dilihat dari kondisi tubuh Edi Yansa penuh luka dugaan kuat merupakan korban pembunuhan.

Sementara itu, mendapatkan informasi adanya penemuan mayat Polisi baik Unit Reskrim Polsek Muara Beliti diback up Tim opsnal Landak Satreskrim, langsung terjun kelokasi kejadian.

Alhasil, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditambah keterangan saksi-saksi. polisi langsung melakukan penyidikan, hingga didapatkan lah petunjuk.

Selanjutnya, dilakukan upaya persuasif pendekat. Yang mana, kemudian pelakunya pasangan suami istri (Pasutri) Roziza (43) dan Hudaiyana (39) menyerahkan diri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini Pasutri tidak lain merupakan tetangga korban, harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Herman Junaidi membenarkan, prihal kejadian penemuan mayat bersama jika mayat yang ditemukan diduga korban pembunuhan. Namun, untuk terduga pelaku telah diamankan.

“Benar, kemarin ada musibah pembunuhan atas nama korban Edi Yansah, warga Dusun I, Desa Suro. Dan untuk pelakunya tetangganya sendiri, Pasutri Roziza dan Hudaiyana yang mana mereka menyerahkan diri. Sanpai saat ini, semuanya masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Herman Junaidi SH dalam keterangan pres rilis, Hari ini (10/3) pagi tadi.

Sementara menuru keterangan para pelaku, kejadian aksi pembunuhan bermula ketika keduanya tengah berada diluar rumah, yakni kawasan Blok M15 PT. Evan Lestari tak jauh dari kediamnya berada di Desa Suro. Kemudian, keduanya sempat berpisah yang mana Roziza pergi kesungai sedangkan Hudaiyana menunggu dipinggir jalan.

“Tidak lama kemudian, Roziza berada disungai mendengar teriakan minta tolong. Selanjutnya, Roziza pun pergi mendatangi istrinya tengah berada disungai sambil mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau miliknya. Dan Roziza melihat kehadiran Edi Yansah. Lalu, ditusuknya sajam ke Edi Yansah,” beber AKP Herman Junaidi menjelaskan pernyataan kedua pelaku.

Ditambahkan, AKP Herman Junaidi bahwa setelah terjadi penusukan dilakuka Roziza. Korban Edi Yansah sempat melakukan perlawan. Kemudian, pelaku Hudaiyana mencoba membatu Roziza dengan memukulkan sebilah kayu kebagian kepala sehingga membuat Edi Yansah terjatuh ketanah.

“Roziza kemabli menusuk sajam sebanyak dua kali kebagian leher dan kepala Edi Yansah. Barulah setelah itu keduanya melarikan diri meninggalkan lokasi, lalu ke Desa Durian Remuk,” tambah AKP Herman.

Dari itu semua kejadian tersebut, maka dilakukan penyidikan sesuai dilik aduan : LP / B-56 / III / 2024 / SPKT / Sat. Reskrim / Res Mura /SUMSEL,Tanggal 09 Maret 2024.

“Diamankan barang bukti (Bb) satu helai baju kaos lengan panjang warna coklat (milik korban), satu helai celana training panjang warna hitam (milik korban), satu potong kayu, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari pipa paralon (milik pelaku),” tandasnya.

Adapun, untuk sementara waktu nekatnya kedua pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan korban nekat menggangu, pelaku Hudayana merupakan istrinya Roziza dengan menarik dan memegang tangan Hudayana.

“Pak, dio ganggu istri aku, sehingga istri aku teriak, kebetulan saat itu aku lagi disungai, maka dari kejadian itula aku nekat pak. Aku ngaku pak salah dan nyesal,” Aku Roziza kembali disebutkan AKP Herman.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *