MUSI RAWAS, LS – Tim hukum Suwarti – Thamrin tengah kerja ekstra, begerak melayangkan sejumlah laporan baik itu pelanggaran maupun kecurangan pilkada Musi Rawas.
Seperti halnya, Hari ini (18/11) siang Tim Hukum Suwarti – Thamrin mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Musi Rawas guna melaporkan pelanggaran diduga telah dilakukan Kandidat Paslon Bupati Musi Rawas nomor urut 1.
Laporan pelanggaran dimaksud, dugaan pelanggaran berkampanye diluar zonasi yang telah ditetapkan penyelenggaran KPU Musi Rawas.
Dimana, tertanggal 16 November 2024, merupakan Zona 1 Kampanye bagi Paslon nomor urut 2, SulThan terdiri dari Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi, Sumberharta dan Megang Sakti. Adapun berlangsungnya, Kampanye Akbar SulThan di Lapangan B. Srikaton Kecamatan Tugumulyo.
Sementara itu, diduga di tanggal yang sama 16 November 2024 juga berlangsung kegiatan “Senam Partai Golkar” yang mana tersebar Fanflet juga terpapang Foto Ratna Mahmud merupakan Calon Bupati (Cabup) Nomor 1.
“Hari ini kami melaporkan Paslon 01 karena diduga melakukan kegiatan kampanye diluar dari wilayah zonasi yang sudah ditetapkan,” Kata Viki Oktaviani, S.H. salah satu Tim Kuasa Hukum SulThan.
Lebih jauh, Viki Oktaviani SH menyebutkan bahwa dugaan kampanye di luar dari jadwal dan bukan dari wilayah zonasinya termasuk sebagai pelanggaran dalam Pilkada.
Sebab, semua berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Mengacu pada Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 mengatur tentang larangan melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan, jadi kami menduga kegiatan Paslon 01 pada tanggal 16 November 2024 di Kecamatan Tugumulyo kemarin adalah sebuah bentuk pelanggaran dan ketidaktaat terhadap apa yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada,” tegas wanit berhijab kenakan kacamata ini dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (18/11) siang tadi.
Dari itu, ditambahkan mbak Viki sapaan akrabnya bahwa dengan telah dilaporkanya dugaan pelanggaran tersebut. Untuk kiranya, Bawaslu segera merespon aduan tersebut.
“Kami minta Bawaslu Musi Rawas dapat menerima laporan dari Pelapor dan menindaklanjuti laporan tersebut serta memprosesnya sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Penulis : ARIE












