Terbaik & Terpercaya
Indeks

Berpura Jadi Pembeli Embat HP, Terpantau CCTV Begini Nasibnya Uzi

ist polsek muara lakitan

MUSI RAWAS, LS – Gerap cepat (Gercap) ditunjukkan, unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku pencuri handphone meresahkan warga.

Pelakunya sendiri, M. Fauzi alias Uzi (31) merupakan warga pendatang, Asal Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang beraksi berpura-pura menjadi pembeli, kemudian dengan liciknya membawa kabur unit handphone tempat kejadian terjadi disalah satu konter penjualan Handhpone, Desa Prabumilih II, Kecamatab Muara Lakitan, Kemarin (30/5) pagi.

Tidak beselang waktu lama, malamnya dipimpin Kapolsek AKP M. Abdul Karim unit reskrim Polsek Muara Lakitan memborgol Pelaku Uzi. Pasalnya, ciri ciri pelaku dengan muda dieketahui karena telah terekam kamera pengawas CCTV.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi SH membenarkan penangkapan pelaku curat pencuri hp di Desa Prambumulih.

Adapun, penangkapan sendiri telah sesuai dilik aduan : LP/B-06/V/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Mei 2024.

“Kami berhasil meringkus tersangka, pencuri Hp, di Dusun I, Desa Nganti, atas nama, M Fauzi alias Uzi,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim. kejadian pencurian tersebut terjadi dilakukan pelaku dengan cara pelaku mendatangi rumah korban sekaligus konter Hp, dengan alasan ingin membeli Hp,” beber AKP Abdul Karim.

Kemudian, ditambahkan pria berpangkat balok tiga juga mantan Kapolsek Rawas Ilir Polres Muratara bahwa korban langsung mengeluarkan dan memberi Hp ke pelaku, setelah Hp tersebut sudah di pegang pelaku, lalu pelaku tersebut langsung berlari, membawa kabur kearah samping rumah korban menuju belakang rumah sambil membawa Hp korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Hp jenis VIVO Y28 beserta kotaknya, apabila dihitung dengan nilai uang lebih kurang Rp. 2.800.000, dan melaporkan kejadian dialami ke Polsek Muara Lakitan, guna ditindaklanjuti melalui proses hukum,” beber AKP Abdul Karim.

Selain itu, pengungkapan aksi curat 363 KUHP ini dimula dukungan informasi korban, bersama adanya dukungan rekaman CCTV dirumah korban sendiri.

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan sekaligus pengajaran terhadap tersangka sampai akhirnya diketahui informasi keberadaan tersangka dari warga bahwa tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Bb hasil curian HP AndroidN jenis Vivo Y28 dan satu buah kotak Hp jenis Vivo Y28,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *