Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kurun Waktu 48 Jam Kabur, DE Pembunuh Sadis Wanita IRT DI OKUT Tertangkap

Humas Polda Sumsel

MUSI RAWAS, LS – Berakhir sudah pelarian sang pembunuh sadis, menyasar korbanya wanita inisial M (40) ibu rumah tangga (IRT) warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Terduga pelaku lelaki inisial DE, walaupun sempat berupaya kabur hendak  ke Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Hanya dalam kurun waktu 48 Jam, pria yang keseharian bekerja sebagai petani ini  tak berkutik disergap, Tim gabungan (Timgab) Unit Reskrim Polsek Madang Suku I bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur.

Pelaku DE ketika hendak diborgol, tengah berada didalam mobil Avanza berhasil dikepung penyekatan dilakukan Timgab, berlokasi disempang Sandang Aji sudah masuk wilayah Kabupaten OKU Selatan, Kamis (2/4) dini hari.

Aksi sadis dilakukan DE, terungkap berdasarkan keterangan korban M (40) yang mana sebelum menghembuskan nafasnya, korban bersimbah darah mengalami sejumlah luka sayat dibagian kedua kakinya, oleh warga sempat di bawah kesalah satu pelayanan Desa Madang Aji. Akan tetapi, nyawanya tak tertolong lagi.

Sementara krologis kejadian tragis menimpah korban M (40), terjadi belum lama 31 Maret 2026. Ketika itu, diketahui pelaku menyatroni korban  dan mengesekusi korbangun.

Kemudian, ditambah keterangan saksi, diluar rumah sempat mendengarkan teriakan dari dalam rumah.

Namun, setelah diperiksa  kedalam rumah mendapati korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh akibat sayatan sejata tajam. Lalu, korban oleh saksi dan warga diberikan pertolongan awal.

Kemudian, pihak Polsek Madang Aji mendapatkan informasi mendatangi TKP, dialanjutkan mengumpulkan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu unit telepon genggam milik korban, serta melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka.

Adapun, terendusnya keberada DE semua hasil penyidikan. Dimana, Kanit Reskrim Madang Suku I, Zamrizal medapati lokasi pelaku berada disalah satu lokasi. Maka dilakukan, serangkaian upay mengamankan DE dikabarnya hendak kabur ke OKUS.

Tim gabungan (Timgab) yang melibatkan Polsek Madang Suku I dan Satreskrim Polres OKU Timur, bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah mendapatkan informasi pergerakan tersangka menggunakan kendaraan Avanza, tim melakukan penyekatan di Simpang Sandang Aji.

Saat kendaraan melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Tersangka DE ditemukan berada di dalam kendaraan dan diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat dan solid lintas fungsi serta lintas wilayah.

“Begitu informasi keberadaan tersangka kami terima, tim langsung bergerak tanpa jeda. Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah OKU Selatan dan berhasil dilakukan pencegatan sebelum tersangka melarikan diri lebih jauh. Ini hasil kerja tim yang solid dan respons cepat di lapangan,” bebernya.

Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono menegaskan, bahwa penangkapan dalam waktu kurang dari 48 jam menunjukkan kesiapan dan profesionalisme jajarannya dalam menangani tindak pidana serius.

“Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan ditangani secara cepat dan tuntas. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban,” tandasnya.

Sedangkan ditegaskan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikawal hingga tahap persidangan.

“Kami memastikan seluruh alat bukti dikumpulkan secara maksimal dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Keadilan bagi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi perhatian serius institusi.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.

Saat ini, ditambahkan Nandang sapaan akrannya bahwa penyidik Satreskrim Polres OKU Timur tengah melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan setiap tindak pidana kekerasan ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *