LUBUK LINGGAU, LS – Gerak cepat (Gercep) ditunjukkan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil meringkus, AC (48) terduga pengedar asal Musi Rawas.
Laki-laki merupakan warga Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas tak berkutik disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berada dalam mobil minibus merk Alya yang tengah terparkir di salah satu Hotel melati Kota Lubuk Linggau, belum lama ini (26/3) siang.
Tak tanggung-tanggung, dari genggaman tangan pelaku. Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau gagalkan beredarnya sebanyak 31 butir pil Ekstasi berwarna Orange berikut barang bukti (Bb) lainya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, AC kini harus mendekam sel tahanan Polres Lubuk Linggau. Dan atas perbuatanya, AC dijerat pasal berlapis berkenaan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Usai diamankan, pelaku inisial AC ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini, tersangka ditahan bersama mengikuti pemeriksaan intensif penyidik, berikut dengan Bb narkotika jenis Ekstasi.
“Kita juga Satresnarkoba Lubuk Linggau, lakukan penyidikan lebih lanjut guna mengunglap jaringan pemasok barang haram tersebut,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Adhitia Bagus Arjunadi SH. S.IK melalui Kasatnarkoba AKP M. Romi Saputra dalam keterangan Pres releasenya.
Lebih lanjut, AKP Romi menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah hotel di kawasan Taba Koji, Kota Lubuk Linggau.
Adapun, kronologi Penangkapan bermula menjawab atas informasi keresahan warga. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan mendalam.
Lalu, Kamis 26 Maret 2026 sekira pukul 13.30 WIB bergerak ke TKP dengan langsung datang mendatangi sebuah mobil Toyota Calya warna hitam dengan ciri-ciri yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Arwana.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak cepat mendekati kendaraan tersebut sebelum target sempat melarikan diri.
“Saat dilakukan penyergapan, tersangka AC ditemukan berada sendirian di dalam mobil. Petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang bukti yang mengejutkan tepat di genggaman tangan kanan tersangka,” bebernya.
Selain itu, masih kata AKP Romi bahwa diamankan Bb narkotika mulai dari 31 butir tablet berwarna orange berbentuk segitiga, yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan berat bruto 10,18 gram. Kemudian, satu plastik klip transparan sebagai wadah narkotika, satu potongan kain berwarna ungu yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
“Ada juga Bb lainya, Uang tunai senilai Rp 1.550.000 yang diduga merupakan hasil transaksi atau operasional terkait narkoba. Juga diamanakan unit mobil Toyota Calya warna hitam sebagai sarana transportasi tersangka,” kata dia.
Akibat perbuatanya, ditambahkan AKP Romi bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis yang cukup berat, Primer: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kemudian, Subsider: Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kota ini bersih dari barang haram demi masa depan generasi bangsa,” tandas pria dahulu perna menjabat Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas ini.
Penulis : ARIE












