*Lagi Duduk Sembari Timbang BB, 5,70 Gram Sabu Gagal Edar
MUSI RAWAS, LS – Berakhir sudah sepak terjang, lelaki inisial AP terduga pengedar sudah sejak lama meresahkan warga. Tanpa perlawanan, AP dibekuk Tim Opsnal Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel tengah berada dikontrakkanya Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Senin (8/9) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Dari penggerbekkan, Polisi mengamankan 5,70 gram serbuk putih diduga sabu-sabu. Bahkan, ketika polisi masuk kedalam, terlihat AP tengah menimbang barang bukti (Bb) paket sabu ukuran sendang, kemungkinan nantinya akan dikemas menjadi paket kecil siap edar.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, kini AP digelandang masuk sel penjara, dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga SH didampingi Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi SH membenarkan telah mengamankan terduga pengedar sabu. Pelaku inisial AP diamankan, dikontrakan berada di Tugumulyo. Semuanya, telah sesuai dilik aduan : LP A/33/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 08 September 2025.
“Benar, kami telah berhasil meringkus, AP atas kepemilikan 5,70 Gram sabu. Pelaku kita amankan tengah berada dikontrakkanya, yang berlokasi Desa Trwikaton Tugumulyo” ungkap AKP Aston L Sinaga SH.
Terhentinya sepak terjang, AP semua bermula informasi masyarakat. Yang mana, masyarakat melaporkan diresahkan dengan keberadaan pelaku kerap menyalagunakan dan jadikan kontrakan lokasi transaksi narkoba.
Selanjutnya, dibeberkan AKP Aston L Sinaga dengan sigap dilakukan penyelidikan adanya laporan tersebut. Dilanjutkan, serangkaian penyidikan bahkan menurutkan personel lakukan pengintaian
Dan selanjutnya, dipimpin langsung dirinya selaku Kasatresnarkoba, bersama didampingi KBO Resnarkoba dan Kanit Lidik II Resnarkoba mendatangi lokasi lakukan penyergapan.
Informasi akurat, ketika tiba dilokasi lakukan penyergapan kita mendapati pelaku sedang duduk sembari menimbang paket sabu.
“Dari TKP penyergapan, diamankan 5 paket klip sedang berisikan kristal putih diduga sabu semuanya mencapai 5,70 gram berikut unit timbangan merk pocket scale, satu buah dompet berlogo H, satu bal plastik klip bening berukuran kecil dan uang Rp 495.000, satu buah Handphone (Hp), Merk Samsung warna Silver,” bebernya.
Saat dilakukan introgasi anggota, pelaku AP akui perbuatan. Bahkan, setibanya di Mapolres Musi Rawas pelaku di test urine dan hasilnya Positif amfetamin (sabu)
“Dari perbuatanya, pelaku ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp. 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












