MUSI RAWAS, LS – Tidak butuh waktu lama, pelarian Risen (26) terduga pelaku pencuri Out Door Air Conditioner (AC) terpasang milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Beliti, kejadianya 1 Desember 2024 lalu.
Sepak terjang, laki-laki warga asal Remayu, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas berakhir ditangan Tim Opsnal Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas.
Risen diamankan, tak berkutik tengah berada di lokasi persembunyianya perumahan CPK Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Rabu (29/1) Sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Kini, akibat perbuatanya itu. Pelaku Risen yang telah ditetapkan tersangka harus mendekam sel tahanan Polsek Muara Beliti. Adapun, penangkapan terhadap tersangka Risen telah berdasarkan, dilik aduan : LP/B- 32 /XII/2024/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 5 Desember 2024.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, S.IK M.H melalui Kapolsek AKP Subardi didampingi Kanitreskrim Iptu Julpin L Pakpahan membenarkan, prihal telah diamankan pelaku pencurian di RSUD Muara Beliti. Tersangka sendiri, inisial R (26) merupakan oknum warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri.
“Adapun, tersangak R sendiri tidak hanya jalankan aksi mencuri di RSUD Muara Beliti melainkan juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor petani di Desa Pedang ungkap kasus Satreskrim Polres Musi Rawas. Yang mana, R juga merupakan kawanan spesialis Curanmor meresahkan,” ungkap AKP Subardi dalam keterangan Press Release, Hari (1/2) pagi tadi.
Lebih jauh, AKP Subardi mebeberkan kalaulah tersangka R ini dihadapan penyidik, mengakui semua perbuatanya, jalankan aksi mencuri Out Door AC yang terpasang di RSUD Muara Beliti.
“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian Out Door AC RSUD Muara Beliti. Dan juga, tersangka mengakui juga telah sebanyak tiga kali beraksi diwilayah Polsek Muara Beliti Polres Mura,” tandasnya
Lebih rinci, ditambahkan pria berpangkat balok tiga juga perna menjabat KBO Sat-Intelkam Polres Musi Rawas bahwa dalam jalankan aksinya, terutama ketika mencuri di RSUD Muara Beliti ternyata tersangka R ditemani rekanya Eko Seprianto alias Yanto (Telah ditahan Polres Musi Rawas/red).
“Dari keterangan tersangka R, ketika beraksi mencuri di RSUD Muara Beliti dirinya ditemani rekanya Yanto bersama-sama mendatangi Gedung Aula RSUD dan menggunakan Drum bekas sebagai pijakan guna mengabil Out Door AC terpasang,” jelasnya.
Kemudian, dengan menggunakan ring pas ukuran 14. Kedua tersangka melepaskan perangkat Out Door AC merknya Samsung dan AUX.
“Kemudian, kedua tersangke mamasukan perangkat outdoor AC, kedalam karung dan dibawa ke dalam hutan disekitar RSUD Muara Beliti, setelah itu kedua tersangka membongkar perangkat Outdoor AC tersebut dan membawa kabur dua unit perangkat outdoor AC,” ulasnya.
Dari kejadin tersebut, masih kata AKP Subardi aksi kedua tersangka barulah disadari pihak RSUD yang mana ketika itu pegawai hendak menghidupkan AC tetapi tidak terasa dingin.
“lalu dilakuakn mengecek keluar ruangan aula dan mendapati dua unit perangkat Outdoor AC yang terpasang di dinding luar Gedung Aula RSUD Muara Beliti hilang. Selanjutnya, kejadian tersebut yang sampai merugikan jika ditaksir hingga Rp. 9.9 Juta dan pihak RSUD Muara Beliti dilaporkan ke Mapolsek Muara Beliti,” tukasnya.
Penulis : ARIE












