MUSI RAWAS, LS – Apriansyah (29) dan Sutekno (53) oknum warga Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas terpaksa harus merasakan dinginya ubin Sel Penjara Polres Musi Rawas, Polda Sumsel.
Dua sekawan itu diborgol, karena tengah berada dikediamanya diduga tengah asik “Nyabu” alias pesta narkotika. Sebab, ketika Tim Opsnal Eagle Skuad Satresnarkoba Polres Musi Rawas tengah lakukan penyergapan, Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Saat ini, guna mempertanggung jawabkan perbuatnya. Kedua pelaku ditetapkan tersangka, dengan barang bukti (Bb) dua paket sabu. Pertama satu paket 0,99 gram didapatkan dari tersangka Apriasnyah. Kemudian, diamankan juga satu paket sabu 0, 14 gram dari tangan Sutekno bersama juga diamankan satu buah pirek kaca alat isap masih berisikan serbuk kristal putih 1,48 gram sabu-sabu yang didapatkan berada dihadapan kedua tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Romi Saputra SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan prihal, telah diamankan dua orang Oknum Warga Dwijaya Tugumulyo, yang disergap kedapatan berada didalam rumah diduga lagi mengisap sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka, bermula informasi warga. Kemudian, dengan sigap ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Musi Rawas menugaskan Tim Opsnal Eagle Skuad bergerak lakukan penyergapan. Dan itu semua, tertuang dalam dilik aduan : LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Hanya sampai saati ini, kedua tersangka masih jalani proses hukum yang ditangan penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Bahkan, terus penyidik mengintrogasi kedua tersangka dari mana mendapatkan paket sabu-sabu tersebut,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan Pres rilisnya, Kemarin (30/10) sore.
Dibeberkan AKP Romi Saputra kedua tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Lalu, dilakukan penyergapan dsn setibanya dilokasi, tanpa pikir panjang anggota masuk kekediaman. Lalu, dilakukan penggeledaan terhadap keduanya. Mulai dari tersangka Apriansyah didapatkan 0,99 gram paket sabu
Lalu, dari tersangka, Sutekno berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,14 Gram.
“Dan ketika dihadapan penyidik, keduanya mengakui perbuatanya dan kepemilikan barang bukti (Bb) paket sabu-sabu tersebut. Dan akibat perbuatanya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












