MUSI RAWAS, LS – Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengungkap penyalagunaan narkotika, mengamankan Nato Kusuma (49) terduga pengedar sabu-sabu.
Laki-laki parubaya, keseharian bekerja sebagai petani warga asal Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas tak berkutik diringkus tim opsnal Eagle Skuad, Satresnarkoba Polres Musi Rawas tengah berada dikediamanya, Selasa (13/8).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Romi Saputra SH membenarkan dari hasil penyidikan menindaklajuti adanya laporan masyarakat Desa Trijaya mengetahui kalaulah, ada warga jalankan bisnis haram mengedarkan sabu-sabu.
“Bb paket sabu disembunyikan dalam kotak rokok, didapatkan dari saku jaket warga hijau Merk Champion yang tengah dikenakan Nato Kusuma,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya.
Penangkapan terhadap Nato Kusuma, selain merupakan hasil pengembangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebut AKP Romi Saputra tentuhya tidak lepas dukungan peran serta warga masyarakat yang telah aktif, berani memberikan laporan jika terjadi penyalagunan, maupun peredaran gelap Narkotika.
“Begitupun, tentunya Nato Kusuma berhasil diamankan. Dan juga, dikakukan penangkap karena semua berdasarkan dilik aduan : Lp-A/ 56 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL,” tandas pria berpangkat balok tiga dahulunya perna menjabat Kasatresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel.
Sedangkan, akibat perbuatanya Nato Kesuma ditetapkan tersangka . dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman, 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian, bersangkutan didenda Rp. 800 juta. Sehingga, kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Penulis : ARIE.












