MUSI RAWAS, LS – Hanya berselang dua hari, menghilang alias kabur setelah menghilangkan nyawa tetangganya sendiri. Hakiki alias Ikin (40) berhasil diamankan, unit reskrim Polsek Muara Lakitan dibackup Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Laki-laki warga Dusun V Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ini diduga telah menusuk korban Alm Nursalam alias Nur (34), hanya karena masalah menagih hutang kejadianya 6 Juni 2024 lalu.
Pelaku Ikin ini, ditangkap bahkan menyerahkan diri setelah polisi mendatangi lokasi persembunyianya, berada di kediaman keluarganya di Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi.
Akibat perbuatanya tersebut, kini Ikin ditetapkan sebagai tersangka mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas. Kemudian, pekara ini penyidikan lebih lanjut ditangani Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Abdul Karim membenarkan prihal kejadian tindak pidana pembunuhan. Adapun, untuk tersangka sendiri telah diamankan.
” Kalau dari keterangan penyidik, motif mendasari tersangka membunuh korban karena adanya persoalan hutan. Mulanya, korban yang memiliki hutang menjanjikan akan membayar hutan kepada tersangka. Lalu, tersangka mendatangi korban akan tetapi setiba dirumahnya korban uang dijanjikan tidak ada, keduanya terjadi cekcok mulu bahkan berkelahi bahkan terjadilah penusukan akibatkan korbanya meninggal dunia,” ungkap AKP Abdul Karim melalui keterangan pres rilisnya, Hari ini (8/6) sore tadi.
Lebih jauh, tertangkapnya tersangka merupakan hasil penyidikan. Bahkan, melalui upaya persuasif komunikasi dengan kerabat tersangka, kebaradaan tersangka telah diketahui sampai akhirnya, ketika didatangi lokasi persembunyianya dikediaman keluarganya di Desa Lubuk Tua Muara Kelingi, akhirnya tersangka Ikin menyerahkan diri.
“Tersangka kita amankan siang tadi, yang mana tersangka setelah kejadian kabur pulang ke kediaman keluarga di Lubuk Tua. Dan melalui, upaya persuasif tesangka pun berhasil kita amanak dengan menyerahka diri,” kata AKP Abdul Karim.
Selain itu, perkara tindak kriminal penganiayaan hingga mengkibatkan korbanya meninggal dunia. Tentunya, sudah berdasarkan dilik aduan : LP/B-07/VI/2024/POLSEK MUARA LAKITAN/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Juni 2024.
“Dari kejadian tersebut, diamankan pula sejumlah barang bukti (Bb) dua bilah sajam, pisau dan parang dan lokasi kejadian sendiri, terjadi didepan kediaman korban,” terangnya.
Sementara itu, ditambahkan AKP Abdul Karim untuk kronlogis kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kalaulah, ketika kejadian tersangka mendatangi kediaman korban. lalu, korban pun keluar ketika tersangka sudah berada didepan rumahnya korban keluar dengan membawah parang tidak memakai baju.
“lalu ditemuilah tersangka, akan tetapi tersangka sempat memegang tangan kanan korban yang tengah memegang parang. Dan tersangka pun mendorong korban hingga terjatuh, lalu tersangk ini mengeluarkan pisau dipingganya dan menusukan pisaunya ke perut korban sebelah kiri,” bebernya.
Kemudian, kondisi korban yang telah bersimbah darah sempat dilarikan oleh warga ke Kelinik Reno berada di Desa Semangus. Hanya saja, dalam perjalanan nyawa korban pun tidak terselamatkan.
“Sedangkan dari pengakuan tersangka, dirinya nekat lakukan perbuatan tersebut bermula korban ini, menjanjikan akan membayat hutang. Lalu, didatangi lah kediaman korban tetapi uang hutang itu tidak ada, terjadi cekcok mulut dan sempat berkelahi yang akhirnya korban pun meninggal karena mengalami luka tusuk,” tandasnya.
Penulis : ARIE












