MUSI RAWAS, LS – Kejahatan asusila melibatkan tersangkanya, seorang Ayah kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas. Yang mana, korbanya sebut saja Melati (14) anak tirinya sendiri.
Akan tetapi, kali ini sang predator itu laki-laki inisial YN (38) seorang Ayah Tiri warga asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo diduga secara berulang kali selama 1 tahun lebih sejak 2022 hingga November tahun 2023 telah merudapaksa Melati, bahkan saat ini Melati dalam kondisi hamil 6 bulan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, YN ditangkap anggota Unit Pelindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas. Dan kini, bersangkutan terpaksa jalani proses hukum merasakan dinginnya sel penjara Polres Musi Rawas, Kemarin (21/4).
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK melalui Kasatreskrim AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA Aiptu Rohman membenarkan, telah mengamankan YN (38) salah seorang warga Desa Tegal Rejo Tugumulyo diduga pelaku tindak kriminal asusila, aksi pemerkosaan yang mana korbanya merupakan anak tirinya sendiri sampai korbanya diketahui telah hamil 6 bulan.
“Memang ada, kejadian tersebut, namun tersangka sudah kami amankan di Polres Mura,” ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (22/4) pagi tadi.
Dari itu, dibeberkan AKP Herma Junaidi penangkapan terhadap YN telah berdasarkan laporan sesuai dilik aduan : LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.
Adapun, terungkapnya perbuatan biadab YN bermula kecurigaan ibu korban, Rabu (17/4) yang melihat kondisi Melati semakin hari perutnya semakin membesar.
Karena merasa penasaran, ibu korban mengajak Melati untuk datang kebidan melakukan pemeriksaan. Dan betap terkejutnya, dikabarkan kalaulah Melati telah hamil enam bulan.
Selanjutnya, setiba dirumah ibunya menanyakan kepada melati “Siapa yang menghamili kamu nak” dan di jawab oleh korban ” dan jawab Melati yang menghamili saya adalah bapak “.
Karena tidak puas, ditanyakan lagi oleh sang ibu “sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak” dan dijawab oleh korban “Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023.
“Akibat dari kejadian tersebut, tersangka kami tahan,” bebernya.
Lebih jauh, ditegaskan AKP Herma Junaidi aksi tersangka terjadi dikediaman tempat tinggalnya. Bahkan, tersangka nekat sengaja masuk kedalam kamar korban dan melihat korban sedang tidur dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan, usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meningalkan korban.
“Atas perbuatanya itu Tersangka YN dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara,” tandasnya.
Sedangkan dari kejadian tersebut, dari hasil penyidikan telah diamankan sejumlah barang bukti (Bb) yang mana, bersangkutan telah melalukan perbuatan asusila tersebut.
“Selain tersangka YN kita amankan menjadi barang bukti, baik itu ada sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban,” tukasnya.
Penulis : ARIE












