LUBUKLINGGAU, LS – Berakhir sudah sepak terjang, Sang Residivis aksi pencurian Robinsa (39) yang mana sempat resahkan warg Kota Lubuklinggau. Laki-laki diketahui warga asal Noman, Kecamatan Rupit Muratara ini berhasil diamankan Tim Opsnal Macan Linggau, ketika berada di Depan Rumah Makan Pagi Sore berada diruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Kemarin (17/5) malam sekitar pukul 18.00 Wib.
Namun, penangkapan terhadap tersangka ini tidaklah mudah. Bahkan, bersangkutan ini sempat lakukan perlawanan dengan mencabut senpira lalu meletuskanya.
Hingga akhirnya, tersangka berhasil dilumpuhkan kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (Bb). sepucuk senpira jenis pistol revolver lengkap dua butir amunisi aktive dan juga kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi S.IK melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Gumayel membenarkan prihal penangkapan terhadap pelaku kepemilikan senpira, yang diamankan Tim Opsnal Macan Linggau beberapa waktu lalu.
“Diamankanya tersangka tentunya tidak lepas dukungan informasi masyarakat. Dimana, bersangkutan ini kerap terlihat mencurigakan biasanya lewat dan lalu lalang di sekitaran Kelurahan Megang. Dan dicurigai miliki senpi,”Ungkap AKP Robi Sugara dalam keterangan pres rilisnya.
Lebih jauh, menindaklanjuti adanya informasi keresahan warga tesebut. AKP Robi Sugara menyebutkan dengan tidak menunggu waktu lama. Tim Opsnal Macan Linggau, dipimpin Kanit Pidum Iptu Jemmy Gumayel bergerak mengumpulkan informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dan, setelah mendapatkan informasi akurat terkait bersangkutan. Tim Macan linggau, menemuka sesuai ciri-ciri yang dimaksud tengah berada dipinggir jalan. Lalu, dengan sigapnya walaupun tersangka melakukan perlawanan dengan sempat mengeluarkan senpi lalu meletuskanya. Akan tetapi, akhirnya tersangka bersama sepucuk senpira dan juga kunci letter kita amankan, “Jelasnya.
Tidak hanya itu, setelah diamankan. Dihadapan penyidik, tersangka tidak mengakui jika ketika ditangka hendak melalukan tindak kriminal.
“Akan tetapi, tersangka mengakui beberapa tindak kriminal yang telah dilakukanya. Baik itu, mengaku sebelum tertangkap, dirinya sempat dipenjara kasus 363 di Sijunjung Sumbar, lalu sebelum kelinggau dirinya melakukan pengelapan sepeda motor warga Noman, kemudian mengaku perna dibulan 1 lalu jalankan aksi Curas 365, merampas sepeda motor diruas jalan selangit,” Bebernya.
Selain itu, Tersangka pun mengaku miliki senpira dan amunisi didapat dengan cara membeli dari salah seorang di Muratara.
“Untuk senpira beserta amunisi pengakuan tersangka dibeli dari inisial R di Desa Panggung Karang Anyar, Kecamatan Rupit Muratara seharga Rp. 800.000. Alasanya, membeli senpira untuk jaga diri dari ancaman musuhnya,”Tandasnya.
Penulis : ARIE












