Terbaik & Terpercaya
Indeks

Dobrak Pintu Kamar Ancam Pisau Keleher Korbanya, Zulkarnaen Dilaporkan Polisi Mendekam Sel Tahanan

Ist Unit PPA Satreskrim Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menahan Zulkarnaen lelaki berumur 44 tahun diduga pelaku aksi tindak kriminal pemerkosaan disertai ancaman kekerasan 285 Jo 53 KHUP, terhadap korbanya wanita inisial SW (21) warga Kecamatan Muara Kelingi terjadi Sabtu (15/4) siang.

Atas tindakannya itu, yang mana orang tua berserta sejumlah warga memergoki aksi bejat pelaku. Tak berselang lama, pelaku yang mencoba melarikan diri alias kabur berhasil diamankan, lalu bersangkutan dibawa ke Polsek Muara Kelingi.

Adapun, berdasarkan keterangan korban bahwa kejadian kelam itu terjadi ketika dirinya berbaring didalam kamar. Lalu, datanglah pelaku sembari berteriak “Dimana keberadaan orang tua korban”.

Dan korban masih berada didalam kamar menjawab “Orang Tuanya Tidak Berada Dirumah, sedang pergi didusun”.

Selanjutnya, saat mendengar jawaban korban tersebut. Pelaku langsung mendobrak pintu kamar kemudian hendak memperkosa dirinya (Korban/red).

Seketika itu pula, korban berupaya melakukan perlawan dengan memberontak. Akan tetapi, pelaku yang membawah sebilah pisau mengarahkan keleher korban hingga akhirnya korban pun tak sadarkan diri.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M. H melalui Kasatreskrim AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H membenarkan prihal adanya kejadian, aksi tindak kriminal upaya pemerkosaan disertai dengan acamanan kekerasan yang terjadi di Muara Kelingi.

“Benar, jika memang adanya kejadian sesuai dilik aduan : LPN/ 28 / IV / 2023 / SPKT SEK MKL / RES.MURA / SUMSEL TANGGAL 15 APRIL 2023. Adanya, dugaan pemerkosaan disertai ancaman kekerasan. Korbanya, wanita inisal SW (21) warga Muara Kelingi dan pelakunya Zulkarnaen warga pendatang Jayaloka dan kini sudah kita amankan,”Ungkap AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H dalam keterangan pres rilisnya.

Dijelaskan, AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H dalam perkara ini. Pihaknya, menindaklanjuti adanya laporan keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Muara Kelingi. Adapun, laporanya adanya aksi tindak kriminal upaya pemerkosaan yang disertai ancaman kekerasan.

“Kalau berdasarkan laporan kami terima, ketika itu Korban tengah berbaring di kamarnya. Datanglah pelaku. Namun, pelaku sempat bertanya adakan orang tua. Dijawab korban, orang tua lagi pergi. Dan pelaku mendobrak pintu kamar, masuk berupaya melakukan permerkosaan,” Paparnya.

Selain itu,  AKP M. Indra Prameswara S.IK M.H menambahkan bahwa dari kejadian tersebut pelaku sempat mengunakan sajam, melakukan tindak kekerasan mengarahkan sajam itu ke leher korbanya.

“Korban ini, berupaya lakukan perlawanan ketika hendak diperkosa pelaku. Mulai dari wajah korban ditutup mengunakan bantal, bahkan sampai pelaku nekat mengarahkan pisau itu keleharnya korban. Namun, memang tenaga pelaku cukup kuat, akhirnya korban kehabisan tenaga hingga tak sadarkan diri bahkan tidak mengetahui lagi apa yang sudah terjadi,”Bebernya.

Sementara itu, masih kata pria alumi akpol berpangkat balok tiga ini. Dari uraian keterangan korban, kalau aksi pelaku ini juga diketahui oleh orang tua korban bersam sejumlah warga.

“Pelaku juga sempat hendak melarikan diri, karena aksinya diketahui orang tua korban yang pulang. Lalu, pelaku berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan dan dibawah ke Polsem Muara Kelingi. Barulah, usai dimintai keterangan bersangkutan yakni pelaku diserahkan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas,”Bebernya.

“Selain tersangka, dalam perkara ini diamankan barang bukti (Bb) sebilah pisau warna hitam dengan panjang 21 cm bergagang kayu warnancoklar bersarung kain dililit lakban hitam. Kemudian, satu helai baju korban, celana dan bantal milik korban,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *