MUSI RAWAS, LS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK MH menyampaikan Satnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalagunaan narkoba. Salah satunya, yakni di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti.
Dan dari pengungkap itu, diamankanya total barang bukti (Bb) ratusan gram sabu bersama 25 butir pil ekstasi yang tentunya menyelamatkan 500 jiwa warga di Kabupaten Musi Rawas terhindari dari acaman bahaya Narkotika.
“Untuk ungkap kasus Satnarkoba, itu sejak Februari hingga Maret. Beberapa kasus berhasil diungkap. Yakni, di beberapa lokasi di Desa Tanah Periuk dengan barang bukti nya Ratusan Gram lebih sabu dan 25 butir Pil Esktasi. Ya, jika dirupiahkan kalau serang 1kgnya sabu 1.5 Miliar. Ya, tentunya ratusan gram lebih itu 150 juta. Yang mana, dari itu 500 jiwa terselamatkan bahaya narkotika,”Ungkap AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H kepada awak media dalam kesempatan giat pres rilis berlangsug di Aula Gedung Admani Wedana Mapolres Musi Rawas, Hari ini (16/3) pagi tadi.
Dikatakan, Pria berpangkat melati dua ini bahwa terhitung sejak Februari hingga Maret 2023. Satnarkoba Polres Musi Rawas telah mengungkap sebanyak tiga perkara penyalaguna narkotika.
Yang mana, fokus utama menanggapi informasi masyakat terkait maraknya terjadi penyalagunaan narkoba yakni di Desa Tanah Periuk.
“Kemudian, tim opsnal dengan sigap bergerak lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan, ungkap kasus pertama dilakukan pengerbekan di salah satu rumah kosong disana (Tanah Periuk/red). Berhasil, diamankan 6 tersangka dengan barang bukti 1 paket 0,50 gram, 5 buah bong, 3 buah pirek, 3 korek api gas,”Terangnya
Selanjutnya, kembali lagi. Yakni, Tim Opsnal Satnakroba Polres Musi Rawas mengulirkan giat patroli hunting. Kembali, diamankan pelaku inisal HL warga lubuk linggau. Dimana, bersangkutan ini didapatkan anggota lagi patroli tengah duduk dipinggir jalan drngan menenteng bungkusan plastik hitam.
Namun, ketika dihampiri anggota bersangkutan ini berlari sembari membuang bungkusan.
“Dan akhirnya, setelah dilakukan pengejaran lalu bersangkutan berhasil diamankan, dilakukanlah pengeledaan terhadap bungkusan. Ternyata ketika di buka bungkusan berisi kotak yang mana didalamnya ditemukan dua plastik klip ukuran sendang, plastik klip pertama berisikan 117 gram kristal putih diduga sabu dan plastik klip kedua itu berisi 25 butir pil ekstasi,”Bebernya.
Selain itu, Satnarkoba mengungkap kasus penyalaguna narkoba di Muara Kelingi.
“Di 28 Februari, Tim Opsnal Satnarkoba kembali berhasil ungkap kasus penyalagunan narkoba TKP Kelurahan Muara Kelingi diamankan, 0,16 gram berikut peralatan isap sabu, 3 buah alat isap, 2 buah pirek berisi sisa sabu bersama unit sepeda motor merk yamaha vega R,”Ulasnya.
Dengan demikian, tentunya dalam setiap kesempatan AKBP Danu Agus Purnomo berujar dalam upaya menanggulangi bahaya narkoba pihaknya selalu memberikan himbau, agar warga masyarakat semua kalangan agar jangan perna terlibat baik menyalaguna, maupun mengedarkan narkotika obat-obat berbaya.
“Untuk itu, kepada masyarakat untuk saling jaga, lingkungan dari bahaya Narkoba. Dan mengultimatum para pengedar untuk berhenti mengedarkan narkoba atau akan kami tindak tegas,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












